Ketua RT Fendi Kampung Rempak Diduga Kuasai Aset Pemerintah Dengan Cara Ilegal

SIAK,

Masyarakat Kampung Rempak pertanyakan prilaku seorang Ketua RT 01 di Kampung Rempak bernama Fendi, yang diduga telah melanggar hukum prosedur Pengambilan dan Penguasaan aset Pemerintah Kampung Rempak.

Pasalnya Fendi selaku Ketua RT 01 diduga mengambil Aset Pemerintah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri. Aset yang merupakan kepemilikan Kampung Rempak itu telah diambil Saudara Fendy berupa Papan, Kayu Kaso/Beroti dan Seng yang diperuntukan terhadap sebuah bangunan milik Pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah.

Menurut informasi dan laporan dari masyarakat Kampung Rempak kepada media ini, Senin (23/9/2024) menyampaikan bahwa Ketua RT. 01 Kampung Rempak bernama Fendi diduga dengan sengaja dan tanpa rasa bersalah telah mengambil dan menguasai Aset milik Pemerintah Kampung Rempak. Aset itu merupakan bangunan desa yang tidak difungsikan lagi, akan tetapi bangunan tersebut masih bernilai dan bisa saja direnovasi untuk difungsikan kembali menjadi kantor lain.

“Setahu kami bangunan itu milik Pemerintah Kampung, bangunannya memang sudah tidak di fungsikan lagi, namun masih bernilai dan diambil oknum Ketua RT 01 seperti papan, kayu beroti juga seng semua diangkutnya,” ucap salah seorang sumber masyarakat Kampung Rempak

Pengambilan Aset Kampung secara sepihak tersebut dilakukan ketua RT 01 Fendi Diduga telah menyalahi aturan yang berlaku dalam prosedur dan Undang-undang penguasaan dan penghapusan Aset Pemerintah, apalagi aset-aset pemerintah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya dirinya.

Sebenarnya menurut Undang-undang Aset desa/Kampung yang berupa tanah dan/atau Bangunan milik desa/Kampung tidak dapat dijual belikan. apalagi di ambil begitu saja untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan pribadi. Karena itu asset pemerintah harus jelas penghapusannya jika tidak digunakan lagi dan semua asset itu terdata di kantor desa atau pemerintah. Tidak bisa diambil begitu saja karena asset pemerintah itu semua diregistrasi.i

Hal tersebut secara jelas diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 25 ayat (2). Yang berbunyi “Pemindahtanganan aset desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar alias tukar guling dan penyertaan modal.

Jadi sudah jelas aset desa berupa Tanah atau Bangunan tidak boleh dikuasai dan diambil begitu saja apalagi untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri

Maka dari itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polsek Sabak Auh maupun Polres Siak agar memproses masalah dugaan pengambilan dan penguasaan aset pemerintah tersebut yang diduga dilakukan oknum Ketua RT 01 Kampung Rempak.

Sementara pihak Pemerintah Kampung/Desa dan Ketua RT 01 Saudara Fendi belum dapat dibubungi untuk konfirmasi sampai berita ini terbit. (Tim)