Riau, ZI – Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, minta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar memerintahkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak segera tangkap pelaku keji pembunuhan Wartawan di kota Siantar Sumatera Utara, Sabtu (18/06/21).
Dikabarkan, seorang wartawan senior di Kota Siantar Simalungun, Marsal Harahap, ditemukan warga dalam kondisi kritis didalam mobil BK1921 WR miliknya, yang terparkir ditengah jalan tak jauh dari kediamannya, di HUTA VII, Nagori Karang Anyer kabupaten Simalungun, pada Jumat malam tanggal 18/6/21 pukul 23:30.Wib.
Hal ini mengundang reaksi dari seluruh organsiasi Pers dan insan Pers di Indonesia, tak ketinggalan Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani, pun meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, segera perintahkan jajarannya, yakni Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk segera menangkap aktor pelaku dan otak dibalik tindakan pelaku penembakan terhadap wartawan Marsal Harahap.
“Ini duka dan duka lagi bagi kami insan Pers di Negara hukum Indonesia, kami minta dengan sangat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, agar segera memerintahkan jajarannya di Polda Sumut untuk segera menangkap dan menghukum seberat-beratnya pelaku dan otak pelaku pembunuhan terhadap wartawan, Marsal Harahap,” ucap Feri Sibarani.
Katanya, naas yang dialami Marsal Harahap, di Kabupaten Simalungun Siantar, bukan kejadian pertama. Di Sumut kerab terjadi kekerasan kepada wartawan, namun nihil pengungkapan oleh penegak hukum.
Dikabarkan, bahwa Marsal Harahap meninggal karena tertembak peluru tajam. Atas kejadian itu, sontak warga memberitahu istri korban, dan bersama warga korban dilarikan ke Rumah sakit Vita Insani untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun saat diperjalanan menuju rumah sakit, Marsal menghembuskan nafas terakhir.
Hasil pemeriksaan di RS Vita Insani kota pematang siantar, mengatakan terdapat dua lobang tembakan dipinggul korban.selanjutnya jasad korban dibawa ke RS Bhayangkari Medan untuk keperluan Autopsi.
Feri Sibarani, juga memaparkan dalam pertemuan sejumlah organisasi Pers di Provinsi Riau, berdasarkan fakta-fakta, kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia tergolong sangat tinggi. Dari data yang diperoleh, pada tahun 2021 kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat 32 persen dari tahun sebelumnya (2020) yang mencapai 117 kasus.
“Pada tahun 2020 saja data dari LBH pers Nasional, sebagaimana dirilis oleh Direktur LBH pers Ade Wahyudi pada Januari 2021 lalu, kekerasan terhadap jurnalis meningkat 32 persen di Indonesia, mengerikan, kasus seperti ini dapat terjadi di Negara hukum, ada apa..?? Padahal jelas sekali pasal 8 ayat (1) UU Pers Wartawan dalam melaksanakan tugas harus dilindungi hukum, namun kenyataannya terbalik,” ketus Feri Sibarani.
Feri Sibarani juga meminta kepada seluruh Organisasi Pers di Indonesia, khususnya di Riau, agar mau membuka diri untuk bersama-sama bersatu melawan yang disebutnya konspirasi.
“Ayolah kita seluruh Organsiasi Pers yang ada di Indonesia ini, khusunya di provinsi Riau, membuka diri lah untuk bersatu, ini dunia kita, jangan menunggu terjadi dulu pada kita, baru tau rasanya, segera kita rapatkan barisan, ada banyak hal penting yang harus kita bicarakan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berdampak merugikan kita semua,” urai Feri.
Dia melanjutkan, ini era yang keras, posisi Pers sangat sentral dan menentukan perjalanan sebuah bangsa, peran organsiasi Pers sangat krusial dan dituntut bertanggung jawab terhadap segala tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
“Kita buka mata kita, zaman ini semakin keras, organisasi Pers tidak bisa tutup mata lagi, perjalanan bangsa ini juga ditentukan oleh Pers yang benar-benar bekerja sebagai kontrol sosial dan pendorong supremasi hukum di negara ini. Bila perlu, mengingat tugas Wartawan yang kerap mengungkap fakta berbagai kejahatan, kita harus berfikir untuk memiliki senjata api secara resmi dari kepolisian. Itu perlu bagi wartawan investigasi untuk membela diri dilapangan, namun harus resmi berizin,” pungkasnya.
(red)