Jakarta, ZI – Tepat pukul 10.00 WIB, Kamis (18/3), Ketua Umum LSM MASTER, Arnol Silaban, secara resmi memasukkan surat pengaduan terkait kinerja salah satu oknum Jaksa, ke JAMWAS (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No.1, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Arnol mengatakan, laporannya ini adalah dalam rangka menindaklanjuti laporan LSM MASTER terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan jasa konstruksi di kabupaten Bekasi yang sebelumnya telah mereka laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, serta sikap arogansi yang ditunjukkan oleh oknum Jaksa, berinisial LS, Jaksa di Kejari Kabupaten Bekasi.
“Sebelumnya kami telah melaporkan salah satu kegiatan di Kabupaten Bekasi. Laporan itu kami masukkan ke Kejari Kabupaten Bekasi di bulan Nopember 2020. Namun sepertinya jalan di tempat, dan pihak Kejari, setelah kami desak, akhirnya mengatakan bahwa kasus tersebut sudah mereka limpahkan ke APIP Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dan anehnya lagi, saat kami pertanyakan langsung ke Kejari, salah satu oknum Jaksa (LS) malah dengan sangat arogan membentak-bentak, menyuruh kami untuk tidak terus-terusan mempertanyakan laporan itu ke mereka,” kata Arnol kepada ZI, selepas memasukkan laporannya ke JAMWAS.
Lebih lanjut, Arnol mengatakan bahwa apa yang dilakukannya adalah meminta haknya sebagai pelapor. Sudah sewajarnya aparat hukum terlebih pihak Kejaksaan Negeri, wajib memberikan informasi kepada pelapor, perkembangan dari laporan masyarakat.
“Bagaimana perkembangan laporan itu semestinya ada. Apakah tidak ditindak lanjuti, atau laporan kami dimasukkan ke tong sampah, kami berhak mengetahuinya. Jangan saat ditanya, malah bentak-bentak. Makanya, kita datang kemari. Kita ingin Jamwas melakukan audit kinerja atas kinerja dari kabupaten Bekasi. Serta memberikan pengarahan bahwa semua pejabat Kejaksaan adalah pelayan masyarakat yang patuh dan tunduk pada Zona Integritas,” tegas Arnol.
Untuk diketahui, LSM MASTER pada November 2020 lalu, sebelumnya telah melaporkan salah satu kegiatan konstruksi infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2019. Pekerjaan tersebut disinyalir telah melanggar banyak kaidah, mulai dari saat pelelangan, penunjukan pemenang, pelaksanaan, pengawasan sampai kepada pelaporan dan pemanfaatannya. Perilaku-perilaku yang menyimpang itu diduga kuat telah merugikan keuangan negara sampai miliaran rupiah.
Namun, sejak laporan dimasukan sampai sebulan, tidak ada perkembangan, kemudian LSM Master mempertanyakan informasi perkembangan dari laporan mereka, tapi tidak ada informasi. Kemudian, pada tanggal 7 Desember 2020, LSM Master mempertanyakan secara tertulis, dengan nomor surat 50/DPP/LSM-MASTER/XII/2020. Dan sampai bulan Februari 2021, tetap tidak ada jawaban dari Kejari Kabupaten Bekasi terkait perkembangan dari laporan itu.
Akhirnya, pada 21 Februari 2021, LSM MASTER kembali mempertanyakan langsung dan diterima oleh Kasi Intel dan Kasubditnya. Ketika dipertanyakan perihal laporan itu, kemudian Kasi Intel itu dengan arogannya mengatakan agar kami tidak ngotot mempertanyakan laporan itu karena sudah dilimpahkan ke APIP Kabupaten Bekasi.
Dan saat dipertanyakan lagi bagaimana perkembangan dari APIP, kasi intel itu lagi-lagi dengan nada keras mengatakan bahwa itu bukan urusan mereka. Dia menuduh LSM MASTER tidak paham hukum. Kasi intel itu mengatakan agar menunggu perkembangan dari APIP tanpa ada batas waktu yang ditentukan.
“Dalam surat pengaduan ini, kami juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk pertama, memeriksa pihak Kejari khususnya Kasi Intel (LS) terkait etika dalam pelayanan publik. Kedua, mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ketiga, memutus rantai kepentingan pribadi atau kelompok dengan pejabat-pejabat Pemkab Bekasi. Dan terakhir, menindaklanjuti laporan masyarakat yang dilimpahkan pihak Kejari ke APIP,” cetus Arnol dengan tegas. (GP/ZI)