Ketut Darpawan: Pegawai Digaji Negara, Bolehkah Terima Sesuatu?

Foto; Ketut Darpawan/zi

Palu, ZI – ASN, Penyelenggara Negara, Pejabat Publik, Pejabat Negara, apapun istilahnya bagi pegawai yang penghasilannya dari uang negara, termasuk saya, jangan sampai salah paham. Ini satu hal yang sangat radikal (mendasar). Bahwa menerima pemberian dari orang yang jabatannya, pekerjaannya, kepentingannya, ada hubungannya dengan jabatan kita, sekalipun kita tidak mempergunakannya untuk kepentingan pribadi, melainkan kita gunakan misalnya untuk membantu orang miskin, membantu kelompok yang sedang tertindas, membantu pembangunan tempat ibadah, atau apapun juga yang menurut kita perlu dibantu, itu adalah perbuatan yang tidak benar. Tidak benar karena caranya salah. Niatnya baik, tapi karena cara melakukannya salah, perbuatannya jadi salah.

Sebelum ada UU khusus terkait pemberantasan korupsi, di KUHP sebenarnya sudah ada larangan bagi Pegawai Negeri menerima pemberian seperti itu. Apapun tujuan di baliknya, pemberian yang dari sudut pandang pemberi, pastilah diberikan karena si penerima ini punya jabatan, entah dianggap melaksanakan tugas dengan baik, kekaguman dengan sosoknya, dsb. Inilah yang disebut dengan ada kaitannya dengan jabatannya.

Ketika kita menerima untuk kemudian sekadar memberikannya lagi kepada pihak lain saja, sudah melawan hukum. Apalagi kalau sampai menggunakannya untuk pribadi. Kalau ada yang membangga banggakan hal semacam ini, ya aneh saja menurut saya.

Mungkin ada yang bertanya, “Kalau seandainya pihak pemberi bersikeras, padahal saya sudah tidak mau, bagaimana? Dia ikhlas kok. Dipergunakan untuk apa saja, dia tidak akan mempersoalkan”.

Seharusnya dijawab saja : “Kalau begitu ikhlaskan saja sikap saya yang tidak mau menerima” Sudah. Beres.”Gitu aja kok repot” minjam kata-kata Alm. Gus Dur yang terkenal itu.

Bacaan Lainnya

Prinsipnya sederhana, “Sesuatu yang bukan menjadi hak kita, maka kita juga tidak berhak meneruskan, memberikan atau mengalihkannya kepada pihak lain.”

(Penulis : Ketut Darpawan, SH.)

Pos terkait