KMA Mengambil Sumpah Jabatan Dan Melantik 3 Hakim Ad Hoc Pada MA

Foto; Pengambilan sumpah jabatan dan melantik 3 (tiga) Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, yang diselenggarakan di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, lantai 14 Gedung Mahkamah Agung/ist

Jakarta, ZI – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH, MH, mengambil sumpah jabatan dan melantik 3 (tiga) Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, yang diselenggarakan di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, lantai 14 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, (16/04/2) tepat Pukul 10.00 WIB.

Pelantikan Hakim Ad Hoc ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, Nomor 42/P Tahun 2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.

Ketiga Hakim Ad Hoc tersebut terdiri atas 1 (satu) Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi, dan 2 (dua) Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi.

Foto; Tiga Hakim Ad Hoc yang diambil sumpah jabatan dan dilantik/ist

Berikut nama tiga Hakim Ad Hoc yang diambil sumpah jabatan dan dilantik:

  1. Sinintha Yuliansih Sibarani, SH, MH, sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana korupsi Tingkat Kasasi,
  2. Achmad Jaka Mirdinata, SH, MH, sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi, dan
  3. Andari Yuriko Sari, SH, MH, sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi.

Dengan dilantiknya tiga Hakim Ad Hoc ini, maka Jumlah Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung berjumlah 16 orang.

Bacaan Lainnya

Dalam sumpahnya mereka akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan Perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.

Acara pengambilan sumpah dan pelantikan ini tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (hms/ZI)

Pos terkait