KMA Menutup Diklat Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan Ke XXII Bagi Hakim Karier, Hakim Ad HOC Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama

Foto; Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Syarifuddin, SH, MH, saat penutupan diklat sertifikasi hakim pada 24 Maret 2021/ist

Bogor, ZI – Ketua Mahakamah Agung RI Prof. Dr. H. Syarifuddin, SH, MH, secara resmi menutup Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi angkatan ke-XXII bagi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tingkat banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, di Ruang Auditorium Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor, Selasa (23/03/21).

Selama kurang lebih satu bulan para peserta telah diberikan bekal melalui pendidikan dan pelatihan dengan tiga bentuk pembelajaran,

  • Tahap I melalui pembelajaran mandiri,
  • Tahap II melalui pembelajaran tatap muka secara daring, dan
  • Tahap III melalui pembelajaran bedah kasus.

Dalam sambutannya Ketua MA menyampaikan, bahwa Diklat ini hanya sebagai medan latihan bagi sesmua peserta. Karena medan perang yang sesungguhnya adalah nanti pada saat menghadapi perkara yang sesungguhnya. Ketua MA dalam kesempatan ini juga mengutip peribahasa di lingkungan militer, “Lebih baik bercucuran keringat di medan latihan, daripada bercucuran darah di medan perang.”

“Peribahasa tersebut tidak ada salahnya untuk kita pedomani. Artinya, lebih baik kita sekarang berusaha keras dengan melatih diri sebaik mungkin, daripada nanti ketika menjalankan tugas yang sebenarnya membuat malapetaka atau kerusakan bagi orang lain yang kita adili,” dalam sambutannya.

“Ilmu dan pengetahuan yang diperoleh selama menjalani masa pendidikan dan pelatihan ini akan menjadi bekal bagi saudara dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul ketika menangani suatu perkara. Akan tetapi, saya juga mengingatkan kepada saudara, agar tidak cepat berpuas diri dengan apa yang diperoleh saat ini. Jangan berhenti belajar dan mengasah kemampuan serta keterampilan yang dimiliki, karena ilmu pengetahuan selalu berkembang sesuai dengan kemajuan jaman,” jelas Prof. Syarifuddin.

Bacaan Lainnya

Lanjut Prof. Dr. H. Syarifuddin, SH, MH, perkara yang ditangani juga selalu memiliki karakteristik hukum yang beraneka ragam. Sehingga para hakim harus selalu bersikap terbuka atas setiap pengetahuan-pengetahuan yang baru, Hakim dituntut untuk memiliki kesabaran dan kecermatan dalam setiap menangani suatu perkara, terutama jika yang ditangani adalah perkara-perkara yang menarik perhatian publik. Sikap imparsial dan mendengar kedua belah pihak secara berimbang harus senantiasa menjadi pegangan bagi para hakim, karena untuk dapat menjatuhkan sebuah putusan yang adil harus ditempuh dengan mekanisme dan cara-cara persidangan yang adil pula.

“Suatu Perkara akan berakhir setelah dijatuhkan putusan, namun tanggung jawab seorang hakim atas putusan itu sesungguhnya barulah dimulai. Oleh sebab itu, berhati-hatilah sebelum menjatuhkan putusan, karena hakim tidak akan bisa mencegah malapetaka yang ditimbulkan oleh putusannya, ketika apa yang diputuskan mengandung kekeliruan,” pungkas Ketua MA mengakhiri sambutannya.

Foto; Salah satu dari 10 peserta terbaik yang menerima penghargaan dari YM KMA/ist

Diketahui dalam acara penutupan ini, ada 10 peserta terbaik yang menerima penghargaan secara langsung dari Prof. Dr. H. Syarifuddin, SH, MH,;

  1. Dr. Supandriyo, SH, MH, (Badan Pengawasan),
  2. Dr. Wiji Pramajati, SH, M.Hum, (Badan Peradilan Umum),
  3. Dadi Suryandi, SH, (PN Padang Panjang),
  4. Nyoman Ayu Wulandari, SH, MH, (PN Mataram),
  5. Andullah Subur, SH, MH, (Badan Peradilan Umum),
  6. Ahmad Baharuddin, SH, MH, (Badan Peradilan Umum),
  7. Sunardi, SH, (Mahkamah Agung RI),
  8. Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, (Dilmil II-11 Yogyakarta),
  9. Mustamin, SH, MH, (PN Maros), dan
  10. Wiryatmo Lukito Totok, SH, MH, (Mahkamah Agung)

Acara penutupan dengan menerapkan protokol Kesehatan ini dihadiri Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung, Hakim Agung yang tergabung dalam Anggota Pokja Tipikor pada Mahkamah Agung, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Mahkamah Agung, Para Pengajar dan Fasilitator Diklat Sertifikasi Hakim Tipikor. (hms/red)

Pos terkait