Jakarta, ZI – Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, SH, MH, membuka secara Daring Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XIII di Command Center Mahkamah Agung, Kamis (10/06/21).
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung, berpesan, agar hakim-hakim baik dari lingkungan peradilan umum, peradilan militer maupun peradilan tata usaha negara, yang mengikuti pelatihan sertifikasi ini, untuk tidak sekedar membuka pikiran, untuk menimba ilmu pengetahuan di bidang lingkungan semata.
“Melaui pelatihan sertifikasi ini bersedia membuka mata hati, untuk membangun komitmen keberpihakan kepada lingkungan hidup, terutama jika menemukan suatu tindakan perusakan lingkungan hidup yang tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setelah dididik dan dilatih melalui Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup ini, peserta dapat menguasai kompetensi inti Hakim Lingkungan Hidup serta memiliki kesadaran dan keberpihakan pada pelestarian lingkungan hidup,” pesan Prof. Dr. Sayarifuddin.
Dikesempatan ini juga KMA, mengingatkan, agar jangan sampai hakim-hakim lingkungan hidup justru ikut berperan dalam terjadinya kerusakan lingkungan hidup, baik dengan bermain mata dengan pelaku perusakan lingkungan, maupun dengan memberikan pertimbangan hukum yang tidak berpihak pada perlindungan dan kelestarian lingkungan.
“Kepada seluruh peserta agar dapat bersungguh-sungguh dan berpartisipasi aktif dalam menggali pengetahuan dan membangun kesadaran lingkungan pada pelatihan ini. Setelah pelatihan ini usai, diharapkan para peserta dapat membagi pengetahuan dan kesadaran lingkungan yang didapat kepada rekan hakim sejawatnya,” harap Prof. Syarifuddin.
Selain itu Ketua mahkamah Agung, menghimbau, para peserta tetap berusaha meningkatkan kompetensinya dengan membaca dan mengikuti perkembangan kebijakan serta yurisprudensi, juga konvensi internasional di bidang lingkungan hidup, tetap menjaga protokol kesehatan selama mengikuti pelatihan, terutama nanti di tahap III pelatihan yang akan diselenggarakan secara klasikal.
“Tingkatkan kompetensi dengan membaca serta mengikuti perkembangan. Dan Jangan lupa menerapkan 5M, yaitu :
- Menggunakan masker,
- Menjaga jarak,
- Mencuci tangan secara teratur,
- Membatasi mobilitas, dan
- Menghindari kerumunan.
Semoga, baik penyelenggara, fasilitator maupun peserta dan kita semua yang terlibat dalam pelatihan ini, tetap berada dalam keadaan sehat walafiat,” tutup Prof. Syarifuddin.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum, dalam laporannya menyampaikan, bahwa 117 (seratus tujuh belas) orang yang dipanggil untuk mengikuti pelatihan ini namun 16 (enam belas) orang tidak bersedia, dan 8 (delapan) orang tidak melakukan registrasi online.
“Jumlah keseluruhan peserta pada pelatihan ini adalah 93 (Sembilan puluh tiga) orang yang terdiri dari 72 (tujuh puluh dua) orang dari peradilan Umum, 5 (lima) orang dari peradilan Militer dan 16 (enam belas) orang dari Peradilan TUN. Selain itu Zarof melaporkan bahwa Pelatihan ini dibagi menjadi 3 (tiga) tahap dan metode, tahap pertama E-learning Mandiri, tahap kedua Online Class (Tatap Muka Online), dan tahap ketiga Studi/Bedah Kasus/Ujian Akhir (Secara Classical),” kata Dr. Zarof Ricar.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Kamar Pembinaan, Hakim Agung yang tergabung dalam Pokja Lingkungan Hidup Nasional, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan beserta jajarannya, Para Hakim Tinggi, Nara Sumber dan Fasilitator Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, dan diikuti secara daring oleh Para peserta Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XIII.
(ERW/raja)