Banten, ZI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Alda Putri, SH, MH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menjatuhkan tuntutan 10 tahun Pidana penjara dan denda Rp.2 miliar, subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa Hendra alias Hendra Murdianto, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis, (30/09/2021).
JPU Esti Alda Putri, SH dihadapan Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono, SH, mengatakan, terdakwa Hendra Murdianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi fakta yang diperiksa dan didengarkan keterangannya dipersidangan dan yang disesuaikan dengan keterangan terdakwa, maka Terdakwa Hendra alias Hendra Murdianto telah dengan sengaja memiliki sesuatu benda yang dimiliki orang lain menguasai benda yang tidak ada haknya dan atau bukan miliknya, maka kami menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Esti Alda Putri, SH, MH, saat membacakan dakwaannya.
Terdakwa Hendra Murdianto melalui PT. Mahakarya Agung Putra telah melakukan Tipu Daya dengan menyediakan fasilitas unit bangunan Apartemen kepada para pelapor (korban) dengan menjanjikan Unit membangun/apartemen Kondotel Grand Eschol Karawaci.
“Meskipun para korban telah lunas membayar cicilan tetapi Unit tidak ada. Sehingga para korban melaporkan kepada pihak yang berwajib dan benar terdakwa Hendra Murdianto lah pelakunya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya secara hukum dan dijatuhi Hukuman penjara dan juga hukuman denda,” kata JPU.
Pada sidang sebelumnya (21/09/2021) disebutkan juga telah berhasil menyita 2 (dua) bidang tanah yang ditengarai berasal dari aliran dana PT. Mahakarya Agung Putra milik terdakwa Hendra Murdianto yang telah berpindah tangan sebelumnya.
Atas tuntutan JPU itu, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya pada Selasa, (07/10/2021) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan-red).
Sementara diluar persidangan salah satu korban kasus apartemen (Kondotel Grand Eschol Karawaci) didampingi pengacaranya mengatakan puas dengan kinerja JPU.
“Saya sangat senang dengan tuntutan Jaksa, ini memenuhi rasa keadilan,” ungkap Sudjadi saat diwawancarai oleh awak media.
Sudjadi berjanji akan terus mengawal persidangan dan berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada para korban, serta dapat mengembalikan kerugian korban dari penyitaan 2 (dua) bidang tanah dan 1 (satu) apartemen yang telah disita pada persidangan sebelumnya.
“Kita berharap majelis menjatuhkan vonis seperti tuntutan Jaksa. Soalnya dampak sosial yang ditimbulkannya sangat luas dan sangat parah. Bayangkan, dari 300 (tiga ratus) orang pemohon yang menjadi korban penipuan sampai ada yang meninggal dunia. Maklumlah, kan sudah bayar Rp 500 juta- Rp 800 juta (lima ratus sampai delapan ratus juta rupiah) tapi unit tidak dapat, tentulah stres,” ujar salah satu korban yang tidak mau disebutkan namanya.
Sesuai dengan informasi dalam perjalanan para korban sudah melakukan demo-demo menuntut perusahaan yang dipimpin terdakwa Hendra Murdianto menyediakan unit bangunan Apartemen. Bahkan sudah mengajukan kepailitan ke pengadilan niaga PN Jakarta Pusat.
Selama proses itulah para pemohon mengalami stress dan bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
(thom/raja)