Kota Bekasi Kota Kedua Indonesia Toleran Umat Beragama Diduga Diciderai Oknum ASN

“Dampak Ulah Intoleran Seorang ASN: Pemkot dan FKUB Bekasi Fasilitasi Tempat Beribadah Jemaat GMIM.”

KOTA BEKASI,

Buntut aksi intoleransi yang dilakukan Ir Hj Masriwati, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, membuat berbagai pihak bersuara hingga melakukan aksi demo damai.

Forum Kerumunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi pun, turun tangan untuk mencari solusi atas persoalan sensitif ini.

Bertempat di Kompleks Pemkot Bekasi kemarin, FKUB bersama Kepala Badan Kesbangpol, tokoh agama serta perwakilan pejabat wilayah Lurah Kayuringin Jaya dan Camat Bekasi Selatan, menyepakati beberapa poin untuk ditindaklanjuti.

Diantaranya, mengupayakan tempat beribadah di lokasi lain untuk jemaat Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM).

“Lurah, camat beserta ketua Persekutuan Gereja Indonesia Setempat (PGIS) dan tim memfasilitasi untuk mencari lokasi untuk pelaksanaan ibadah, diantaranya di gereja GKO Kayuringin,” ungkap Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan.

Meredam

Informasi diperoleh menyebut, aksi ngamuk Masriwati, seorang pejabat Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi di Jalan Siput Raya, Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan pekan kemarin, merupakan puncak konflik keberadaan aktivitas beribadah jemaat GMIM yang melangsungkan ibadah di dekat kediamannya.

FKUB Kota Bekasi mencatat upaya meredam aksi penolakan telah dilakukan 28 Juli 2024, FKUB menerima informasi berupa keluhan dari Masriwati.

GMIM menyewa rumah untuk beribadah sesuai perjanjian sewa rumah yang ditunjukan kepada FKUB. Abdul Manan pun meneruskan informasi tersebut dan berkoordinasi dengan lurah setempat.

Pada 30 Juli 2024, lurah menyelenggarakan rapat bersama dengan pengurus RT, RW, Masriwati, pemilik rumah, dan Majelis Umat Beragama (MUB) kelurahan.

Rapat dilanjutkan oleh pengurus lingkungan bersama dengan warga pada 21 Agustus 2024. Dan didapati adanya penolakan dari sebagian warga jika rumah di Jalan Siput Raya tersebut digunakan sebagai tempat ibadah.

Tanggal 26 Agustus, RW membuat laporan atas keberatan warga ini terhadap rumah yang digunakan untuk ibadah. Adapun surat tersebut ditujukan kepada lurah dan Babinsa.

Pengurus RW 09 juga mengirimkan surat tersebut kepada pemilik dan penyewa rumah pada 2 September 2024. Surat tersebut menjelaskan adanya keberatan dari warga RT 001 sampai 005.

Lantaran persoalan tersebut terus bergulir, FKUB pada 9 September 2024 menggelar rapat pleno, dilanjutkan dengan rapat yang digelar pada hari berikutnya. Rapat pada 10 September 2024 tersebut dilaksanakan bersama dengan lurah, KUA Kecamatan Bekasi Selatan, Danramil, Kapolsek, dan MUB Kecamatan.

Hasil rapat tersebut telah dilaporkan kepada Pj Wali Kota Bekasi. Sebelum persoalan memuncak pada 22 September 2024, rapat kembali sempat digelar bersama dengan panitia GMIM dan pengurus PGIS untuk mencari solusi.

Rapat tersebut menyepakati lima poin, diantaranya berupa kesepakatan untuk menjaga kondusifitas wilayah, mendukung Kota Bekasi untuk mendapat penghargaan sebagai kota toleran nomor satu, serta mencari alternatif lokasi untuk dijadikan tempat ibadah.

Aksi Demo

Atas insiden tersebut, Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) melakukan aksi damai menuntut Pemerintah Kota Bekasi untuk memecat oknum ASN tersebut, Selasa (24/9/2024)

Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F. Sihombing menyesalkan ulah seorang ASN melakukan pelarangan umat nasrani beribadah pada hari Minggu (22/9/2024) di Perumnas 2 Kayuringin Kota Bekasi.

Pihaknya pun mendesak Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad menindak tegas oknum ASN yang intoleran tersebut. Bahkan, diminta agar Masriwati dipecat sebagai aparatur negara yang seharusnya pelayan masyarakat.

Kami dari Pemuda Batak Bersatu yang hadir diantaranya DPD Jawa Barat, DPD DKI Jakarta, DPD Depok melakukan Aksi Damai Aksi Solidaritas, ucap Lambok di tengah aksi demo di gerbang masuk Kantor Pemkot Bekasi.

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Bekasi yang melakukan aksi demo damai, juga menuntut Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad segera memberhentikan Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata Disparbud Kota Bekasi, Masriwati yang melarang umat nasrani untuk beribadah beberapa hari lalu, ungkap Ketua Cabang GMKI Kota Bekasi, Geraldo Aritonang, Selasa (24/9/2024).

Kota Toleran

Sedang Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan Samuel Sitompul, juga menyesalkan ulah oknum ASN, Masriwati.

Kota Bekasi dengan perjuangan semua pihak, pernah mendapatkan penghargaan kota toleran nomor dua di Indonesia dari Setara Institut, karena masyarkatnya hidup damai dan saling menghormati antar sesama umat beragama. Bahkan, ditargetkan menjadi kota toleran nomor satu pada tahun 2025.

Namun, saat ini, predikat itu dirusak hanya seorang ASN yang viral karena melakukan intoleransi.

Ia pun mendesak Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad sebagai pembina ASN, harus berani menindak tegas orang tersebut yang merusak kedamaian dan citra baik masyarakat Kota Bekasi.

Selain Kota Bekasi mendapat penghargaan Kota Toleran kedua di Indonesia, masa Wali Kota Bekasi dipimpin Rahmat Effendi pun, berhasil membawa kota ini sebagai Kota Pancasila dengan pendirian Kampung Pancasila di Kampung Sawah Kecamatan Pondokgede. Dimana masyarakat yang beragam suku, agama, golongan dan ras, dapat hidup berdampingan dan saling toleran.

Dalam siaran persnya, Humas Pemkot Bekasi, menjelaskan, menanggapi aduan warga, pemberitaan dan video di media sosial terkait dugaan Intoleransi yang dilakukan seorang ASN di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti dan mengkonfirmasi ASN yang terduga melakukan tindakan intoleransi.

Dani sangat merespon aduan warga dan meminta Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti dengan mengedepankan ketentuan dan peraturan yang ada.

“Kami akan segera menindaklanjuti aduan warga, dengan terlebih dahulu mendengar dari para pihak mengenai duduk perkara yang sebenarnya, ucap Gani. (Red)