Jakarta, ZI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang baru dilantik, termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menghindari praktik pidana korupsi . KPK menyebut, kepala daerah rentan terjerat kasus korupsi.
“KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulangi praktik korupsi tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (27/2).
Sejak 2004 hingga Februari 2021 terdapat 126 kepala daerah yang terdiri dari 110 bupati / wali kota dan 16 gubernur yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Untuk itu, KPK mengingatkan para kepala daerah yang baru dilantik untuk selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam menjalankan pemerintahannya.
Selain itu, KPK juga berharap para kepala daerah bisa mewujudkan janji selama masa kampanye dan berpihak kepada rakyat.
“KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat,” kata Ipi.
Ipi memaparkan berbagai modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Modus ini dibeberkan Ipi agar kepala daerah yang baru dilantik bisa menghindarinya agar tak terkendali dengan tim penindakan lembaga antirasuah.
Modus tersebut di pengadaan sumber terkait belanja daerah yang termasuk barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Modus lainnya pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah atau pendapatan dari pusat, korupsi di sektor perizinan mulai dari mempersembahkan rekomendasi dari berita perizinan dan benturan kepentingan.
“Serta otoritas berwenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya,” kata Ipi.
Ipi mengatakan, KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi, dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan, yang termasuk sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
“Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam tindak pidana korupsi dan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah,” kata Ipi. (MC/ZI)