Jakarta, ZI – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Demikian disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, dalam siaran persnya, Selasa (19/10/2021).
KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AP selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s.d 2026 dan SDR selaku General Manager PT AA.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menemukan bukti petunjuk adanya penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp80,9 juta, uang tunai dalam bentuk mata uang asing berjumlah sekitar SGD1.680, serta HP Iphone XR.
Perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA yang dimulai sejak tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2024, dimana salah satu persyaratannya adalah membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.
SDR mengajukan surat permohonan kepada AP selaku Bupati Kuantan Singingi agar kebun kemitraan PT AA yang berlokasi di Kabupaten Kampar, yang seharusnya berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, disetujui menjadi kebun kemitraan.
Baca Juga :
- BPI KPNPA RI Wilayah Sumut Launching Website Resmi untuk Menunjang Kinerja Lembaga
- Buka Apkasi Otonomi Expo Tahun 2021, Presiden Dorong Daerah Tingkatkan Volume Ekspor
- Tampung Aspirasi Masyarakat, Holik Qodratullah Reses di Serang Baru
Atas perbuatannya tersebut Tersangka SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka SDR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan AP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober s.d 7 November 2021. Sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19 para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan masing-masing.
KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat dan pihak Kepolisian Daerah Riau sehingga rangkaian kegiatan tangkap tangan ini dapat berjalan dengan baik.
KPK tidak pernah bosan mengingatkan para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat. Terkait dengan perkara ini, KPK juga menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit guna menutup celah korupsi, mengoptimkalkan potensi penerimaan pajak, dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam.
(Ali F/raja)