Jakarta, ZInews – Di sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Irjen Napoleon, Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana, berdebat dengan hakim ketua Djuyamto yang mengadili perkara kekerasan terhadap YouTuber M Kace, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Mulanya sebelum pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, tiba-tiba Eggi berbicara dan menyatakan protes terhadap persidangan ini.
“Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napoleon dengan M Kace, sidang itu mempersoalkan ini seharusnya tidak ada sidang ini gitu lho,” kata Eggi Sudjana.
“Kenapa ada sidang ini, mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan tidak ada itu, ini kelalaian berat Kejaksaan,” sambungnya.
Hakim ketua Djuyamto kemudian mencoba berbicara kepada Eggi. Belum selesai hakim berbicara, Eggi Sudjana kemudian memotong penjelasan hakim.
“Oleh karena itu, Yang Mulia, ini juga harus menganut kepada asas murah, sederhana, cepat, itu kita sepakati, lho kenapa yang nggak perlu di sidang disidangkan,” kata Eggi lagi.
“Ya jadi penasihat hukum apa yang disampaikan…,” kata hakim.
“Belum selesai, Yang Mulia, sabarlah sikit ini di sini cari keadilan,” ujar Eggi menyela hakim.
“Dari perspektif hukum, ini satu lembar fakta hukum dihilangkan, bayangkan fakta hukum dihilangkan bagaimana keputusan hakim, sesat! majelis hakim,… ini jaksa,” kata Eggi dengan nada tinggi.
Hakim kemudian mempersilahkan Napoleon Bonaparte menanggapi ini. Napoleon kemudian meminta majelis hakim untuk menghadirkannya secara langsung atau offline.
“Saya menyimak apa yang disampaikan. Jadi saya mohon kepada Yang Mulia supaya lebih nyaman ke depan kita mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai sidang selesai untuk offline, menghadirkan kami sebagai terdakwa di pengadilan, termasuk sidang hari ini, insya allah semuanya lancar,” kata Napoleon, yang mengikuti sidang secara daring.
Hakim ketua lalu berbicara tentang esensi persidangan ini yang sejatinya mengutamakan kelancaran. Hakim ketua mengingatkan bahwa perjuangan yang dilakukan Eggi Sudjana dkk belum berakhir.
“Kami sangat menghormati ya, apa yang yang Saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus mengambil sikap, ini belum berakhir, apa yang Saudara perjuangkan masih proses, kita belum berakhir,” ujar hakim.
Eggi Sudjana kembali menanggapi hakim. Eggi mengajak debat hakim soal logika hukum.
“Logika hukumnya saya bantah begini, ini masih proses belum berakhir, bagaimana akhirnya kalau mengetahui prosesnya nggak bener?” tanya Eggi.
“Baik saya kira cukup,” kata hakim.
“Mari kita logika, Pak Hakim, jangan pakai kekuasaan, kita cari keadilan,” kata Eggi.
“Untuk Saudara penasihat hukum, majelis sudah berulang kali mengatakan menghormati pendapat Saudara dan mari kita mengambil sikap,” kata hakim.
“Ya sikapnya ini yang diambil tidak benar,” sahut Eggi lagi.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3) mendatang.
“Majelis ini bersikap bukan karena untuk menyenangkan pihak-pihak ya, tapi tentu mengambil sikap, mendengar semua pihak. Sidang kita tunda Kamis tanggal 24 Maret 2022 agenda pembacaan dakwaan,” tutup hakim.
(Sumber: detikcom)