LAGI…. Penahanan Ijasah di sekolah kota bekasi “bukan cuman Ijasah saja”

Bekasi, Zi – Ramainya pengaduan yang diterima oleh media zonaintegeritas.news terkait banyaknya pihak sekolah menahan ijazah siswa yang telah lulus, seharusnya Pemerintah menindak tegas karena itu adalah hak siswa.

Sekjend LSM Parameter Hukum RI. ( Elwiker naingolan) “seharusnya sekolah tidak melakukan penahanan ijazah mau itu sekolah swasta atau negeri Siswa harus menerima haknya (ijazah/Buku Raport/atau sertifikat lainnya.) ketika sudah dinyatakan lulus oleh sekolah, artinya semua kewajiban siswa mengikuti semua pelajaran dan peraturan selama dia belajar disekolah tersebut telah selesai, otomatis haknya harus diterima, bukan sebaliknya (ditahan),

hal ini dikeluhkan oleh salah satu orangtua siswa yang telah dinyatakan lulus Tahun ini oleh salah satu sekolah atau Yayasan pendidikan islam MM, yang mana di tempat tersebut juga salah satu pondok pesantren yang ada di kota Bekasi.

Senin 15 juli 2024 salah satu orang tua siswa sebut saja (AF) mendatangi kantor redaksi kami. iya menerangkan bahwa anaknya yang sudah lulus Sekolah Menengah Pertama tahun ini dari pondok pesantren Yayasan pendidikan islam MM yang berlokasi di kec.jatiasih kota bekasi. tidak di berikan ijasah lantaran masih adanya tunggakan pada yayasan tersebut. bahkan SKL ( surat keterangan lulus ) pun tidak di berikan.

keterangan dari pihak yayasan ust. (dd) dalam chat Whatsapp “harus masuk dulu setengah dari tunggakan yang ada”.

kemudian ortu siswa ( AF) membalas pesan tersebut : “saya cuman punya uang Rp.700.000 pak ustad. yang 500 buat daftar anak sekolah (SMA) yang 200 buat makan sehari hari.”

dalam pemikiran (AF) di utamakanya ke berlangsungan pendidikan anaknya maka dari itu dia membutuhkan SKL persyaratan untuk mendaftarkan anaknya sekolah ke Sekolah Menengah Akhir.

tetapi pihak yayasan tidak memberikan begitu saja. kemudian dari setengah tunggakan yg ada pada yayasan. di berikan keringanan lagi sebesar 20% yang harus di bayarkan untuk mendapatkan SKL.

lalu ortu siswa menjelaskan bahwasanya dia benar benar tidak memeliki uang sama sekali. lalu pihak yayasan tetap tidak bisa memberikan ijasah/SKL kalu tidak ada dana yang masuk ucapnya ust. (Dd) dalam pembicaraan melalui pesan whatsaap yang sudah di simpan (AF).

(Af) : “masa saya harus minta SKL ke disdik ( dinas pendidikan ) sendiri”.

ust (Dd) : “ya silahkan aja bu kalo memang ibu mau seperti itu saya cuma minta kebijakan dan tanggung jawab ibu saja”

(AF) : “ok siap pak ustad”

ust (Dd) : ” kalau gini, maka keputusan kami, kami tidak luluskan anak ibu ya… karena kelulusan 100% Hak sekolah… Terimakasih”

(AF) : “Lah koq pak ustad jadi ngancam sih.. tadi pak ustad bilang Ya silahkan. Ya saya oke in apa yang pak ustad katakan”.

kemudian (AF) meminta pada kami awak media untuk menghubungkan ke dinas pedidikan perihal ini.

sudah dapat tanggapan dari pihak dinas pendidikan setelah 2 hari komunikasi tepatnya 17 juli 2024 di Arahkanya ortu murid ke yayasan tersebut mengambil SKL untuk keperluan mendaftarkan ulang anaknya.

berhubung pada saat itu (AF) sedang kurang sehat maka tidak bisa ke yayasan untuk mengabil SKL. sesampainya pada tanggal 22 juli 2024 pihak sekolah menayakan SKL untuk keperluan pendaftaran. berhubung (AF) masi belum sehat dia menyuruh kakanya untuk mengambil SKL ke Yayasan pendidikan islam MM. setiba kakanya (AF) di yayasan bertemu dengan penjaga yayasan tersebut kemudian dia menyampaikan bahwasanya kedatangan beliau ingin bertemu ustad/ustadjah atau pihak yayasan untuk mengambil SKL.

setelah beberapa lama menunggu satu pun pihak yayasan tidak ada yang menemui kakanya (Af) tersebut, karena posisi kakanya (Af) sedang bekerja maka ditinggal lah pergi kembali ke tempat kerjanya karna sudah kurang lebih 30 menit Tidak ada yang menanggapi kedatangannya. padahal sudah di sampaikan oleh pihak penjaga yayasan tersebut ke dalam yayasan. tapi satu pun tidak ada yang mau menjumpai dia.

sehingga ortu murid (Af) kembali menghubungi kami redaksi Media Zonaintegeritas.news untuk meminta bantuan meminta SKL ke yayasan. Jumat 26 juli 2024 zonaintegeritas.news beserta LSM Parameter Hukum RI. mendatangi Yayasan pendidikan islam MM.

setibanya di yayasan kami di sambut hangat oleh pemilik yayasan yang bukan lain Bacalon walikota 2024 (KH.Madinah) dan ust (Dd) Beserta Advokad yang mengaku kuasa Hukum dari pihak KH.M.

dalam wawancara kami pembahasan mengenai isi chat wahatsapp ust. (dd) yang katanya “kami tidak akan meluluskan anak ibu ya karna kelulusan 100% Hak sekolah.”

kami duga kata dalam pesan Wa tersebut sebuah ancaman kepada (AF) untuk anaknya. yang kami bahas di ruang tamu Yayasan pendidikan islam MM.

menurut kuasa hukumnya KH. Madinah. yang pada saat itu ada di lokasi ( sedang kebetulan bertamu di pagi hari bertepatan waktu janji wawancara dari pihak media dengan yayasan.!)

dia menyampaikan bahwasanya kata kata tersebut bukanlah sebuah ancaman.

 

‘coba kita lihat kembali isi chat ust (dd) dengan ortu murid (AF)

Foto : percakapan whatsapp ust (Dd) dengan ortu murid (Af)

Pengancaman melalui Media Elektronik

Jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik, baik media sosial atau media lainnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU 19/2016.

Ketentuan Pasal 45B UU 19/2016 ini menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Tidak lama berselang saudara dari ortu murid (AF) datang untuk mengambil SKL.

kemudian ust (dd) membawakan surat perjanjian antara ke dua belah pihak untuk menandatangani surat kesepakatan tersebut yang mulai membahas hukum peradilan dan undang undang. yang di atas namai ortu murid dan pimpinan umum pesantren.

sampai di turunkanya berita ini pihak ortu murid belum berani menanda tangani surat perjanjian tersebut. Hanya mengambil SKL untuk keperluan masuk sekolah anaknya.

Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim meminta agar masyarakat melaporkan jika mendapatkan kasus penahanan ijazah oleh sekolah negeri maupun swasta. Atas dasar laporan masyarakat itu, Kemendikbud akan menerjunkan tim investigasi.

“Tidak boleh ada sekolah swasta apalagi negeri yang menahan ijazah siswanya karena belum membayar biaya apa pun. Jika ijazah itu ditahan, siswa tersebut tidak mampu melanjutkan ke sekolah manapun,” tandas Nadiem.(Rama,ZI/red)