Bekasi, ZI – Ketua LBH Patriot, ManotarTampubolon, didampingi rekannya Anthony Sitanggang, Selasa (13/4), menyambangi Kantor Polsek BekasiTimur. Kedatangannya ini untuk mempertanyakan beberapa laporan mereka yang sudah lebih dari 1 tahun tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polsek Bekasi Timur.
Salah satu laporannya yang khusus dipertanyakan adalah perkembangan dari kasus pengrusakan rumah klien LBH Patriot berinisial SH yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) orang wanita dan beberapa orang yang tidak dikenal.
Untuk diketahui, SH didampingi oleh Manotar Tampubolon dari LBH Patriot, pada bulan April 2020 silam melaporkan kasus pengrusakan rumah tinggal SH, beralamat di Perumahan Bumi Bekasi Baru RT. 04 RW. 09, Rawa Lumbu, yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) orang wanita bersama beberapa orang tidak dikenal, ke Polsek Bekasi Timur.
SH sebagai pemilik rumah, telah menempati rumah tersebut selama 5 tahun. Dan dikarenakan kondisi ekonomi di tahun 2020 yang serba sulit, ditambah dengan Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pendapatan SH berkurang drastis, akibatnya SH terlambat melakukan kewajibannya mencicil angsuran rumahnya.
Pihak developer pun akhirnya menyurati SH akan keterlambatan pembayaran cicilan rumahnya.Selang beberapa waktu, akhirnya SH dengan segala daya dan upaya berusaha membayarkan angsuran rumahnya yang sudah terlambat, dan akhirnya berhasil membayar cicilannya.
Namun, secara tiba-tiba, datang 3 (tiga) orang wanitabersamabeberapa orang tak dikenal melakukan pengrusakan rumah SH, serta menghancurkan atap rumah agar tidak dapat ditempati lagi.
Karena merasa dirugikan secara materiil, SH lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Timur di dampingi LBH Patriot sebagai kuasa hukumnya. Laporan SH dan LBH Patriot secara resmi diterima oleh berinisial SRG dan RJ.
SH dalam keterangannya mengatakan bahwa saksi dan pelaku pengrusakan sudah meminta maaf, akan tetapi walaupun begitu, proses hukum seharusnya tetap berjalan.
“Sebenarnya bukan hanya 1 kasus ini saja yang kami laporkan. Sejak tahun 2003, sudah banyak laporan dari LBH Patriot yang belum ada kejelasannya,” ucap Manotar Tampubolon kepada ZI, yang turut mendampinginya menyambangi Polsek Bekasi Timur.
Kedatangan LBH Patriot di Polsek Bekasi Timur bertemu dengan 2 penyidik (inisial SY dan RJ). Ketika dipertanyakan terkait kasus pengrusakan rumah SH, kedua petugas itu mengatakan bahwa itu adalah wewenang atasan, dan itu ditangani oleh Kanit Reskrim. Lalu LBH Patriot meminta untuk bertemu dengan Kanit Reskrim. Namun ternyata Kanit Reskrim (Ompin) sedang lepas tugas.
Sedangkan SY didampingi RJ kepada ZI mengatakan bahwa terkait kasus Pengrusakan Rumah SH, mereka tidak dapat memberikan keterangan. Agar untuk mempertanyakan hal itu kepada atasan mereka. SY menambahkan bahwa pihak mereka belum mengetahui karena waktu mereka sangat padat dan juga banyaknya kasus yang ditangani Polsek Bekasi Timur.
Karena Kanit Reskrim tidak dapat ditemui maka LBH Patriot berinisiatif menemui Kapolsek Bekasi Timur (inisial RS) untuk meminta kejelasan kasus SH. Tetapi saat itu Kapolsek sedang briefing dikantornya.
Setelah menunggu lamanya kurang lebih 30 menit maka LBH Patriot meminta izin untuk menemui Kapolsek lewat Kasi Propam. Lalu disampaikan oleh Kasie Propam ke Kapolsek bahwa LBH Patriot mau konfirmasi sekaligus perkenalan ke Kapolsek yang baru. Kasi Propam menyampaikan ke LBH Patriot bahwa Kapolsek yang baru tidak tahu menahu terkait kasus yang selama ini mangkrak, dan mempersilahkan LBH Patriot untuk menemui Kanit Reskrim.
Melihat seakan-akan di lempar-lempar, Manotar mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengatakan, bahwa walaupun baru menjabat, seorang Kapolsek tentunya setelah sertijab (serah terima jabatan) ada penyerahan kasus dari Kapolsek Lama ke Kapolsek Baru. Dan mengingat hal ini, seharusnya Kapolsek yang baru sudah mengetahuinya.
Walau seolah-olah dihalang-halangi oleh petugas (Humas Polsek) untuk menemui Kapolsek, Manotar bersama Anthony bersikukuh untuk bertemu dengan Kapolsek. Sehingga akhirnya terjadi kericuhan dan silang pendapat. Dan seorang petugas (NW), melihat ada rekan Manotar yang merekam adu mulut yang terjadi, dengan pongah mengatakan bahwa Kantor Polsek ini adalah kantornya, dan tidak diperkenankan ada yang merekam menggunakan smartphone (HP).
Setelah sekitar 10 menit cekcok dengan petugas, akhirnya Kapolsek turun dari lantai 2 dan menemui Manotar dengan teman-temannya. Kepada Manotar, Kapolsek mengatakan, bahwa tidak mudah menemui Kapolsek, ada aturannya.
“Tidak mudah menemui saya, harus melalui Kanit Reskrim dulu. Dan terkait kasus-kasus yang mangkrak, saya tidak tahu menahu,” ketus Kapolsek.
Manotar kepada ZI mengatakan, bahwa sejatinya Polisi adalah pelayan masyarakat. Dan sebagai pelayan masyarakat yang disumpah untuk melayani masyarakat dengan baik, tidak sewajarnya ungkapan Kapolsek itu demikian. Ini sudah melanggar sumpah janji mereka sendiri kala menandatangani Zona Integritas. Inia dalah Wilayah Zona Integritas. Dimana pejabat Negara dituntut untuk melakukan pelayanan publik yang prima. (Irf/ZI)