Kota Bekasi, ZInews – Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai Kebenaran Nasional (LSM – PKN) yang dipimpin langsung Ketua Umum,Dikaios Kaleb MS bersama puluhan anggotanya mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (22/3/2021).
Menurut Dikaios kehadirannya di Kejari Kota Bekasi mempertanyakan mengapa putusan Pengadilan sering terlambat melaksanakan eksekusi terhadap salah satu kliennya oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bahkan ada yang hingga bertahun-tahun belum dibuatkan berita acara (BA) eksekusi.
Hal ini menurutnya sangat merugikan para terpidana karena akan kehilangan haknya sebagaimana diatur dalam UU pemidanaan, yakni, untuk mendapat remisi-remisi. Karena, walau seseorang sudah divonis dan hukumannya telah inkracht namun belum dieksekusi, haknya untuk mendapat remisi akan hilang.
Kasus seperti ini di Kejari Kota Bekasi ujar Dikaios tidak jarang ditemukan. Bahkan berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, sejumlah pelanggaran hukum dilakukan oknum penegak hukum di Kejaksaan ini cukup banyak. Belum lagi kata dia menyangkut gratifikasi untuk meringankan tuntutan.
Dari sejumlah laporan yang masuk ke LSM-PKN lanjut Dikaios, ada tiga yang sangat fenomenal:
Pertama, status hukum terpidana Josafat Bisara
Kedua, terpidana Saman Sihombing, dan
Ketiga, terpidana Nur Salim bin Achmad Nur Cholis.
Josafat Bisara belum dieksekusi terungkap ketika yang bersangkutan hendak dihadirkan di persidangan agenda pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK), Selasa (22/3/2022).
Berdasarkan kuasa yang diberikan terpidana Josafat Bisara kepada legal hukum LSM-PKN, R Wijaya Sigalingging, berharap kliennya untuk hadir dihadapan majelis hakim saat memeriksa berkas permohonan PK tersebut.
Ternyata, oleh bidang administrasi Lembaga pemasyarakatan menjelaskan kalau status Josafat masih terdakwa karena putusan Kasasi belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Selain putusan perkara terpidana Josafat Bisara ujar Dikaios lebih lanjut, putusan perkara Saman Sihombing yang sudah memjalani pemidanaan 4 tahun juga belum dieksekusi Jaksa.
Begitu juga putusan perkara terpidana Nur Salim bin Achmad Nur Cholis yang pemidanaannya sudah berakhir/habis tanggal 30 November 2021, namun oleh Kejari baru mengeksekusi tanggal 6 Desember 2021, atau lewat 7 hari.
Fenomena ini menurut Dikaios merupakan pelanggaran HAM. Sebagai pemerhati hukum dan Narapidana sangat menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi.
“Oleh karena itu, perlu kami ingatkan agar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM supaya membenahi kinerja para Jaksa,” tegas Dikaios.
Namun, harapan mereka (LSM-PKN) bertemu Kajari nampaknya tidak berhasil. Kajari melalui stafnya hanya menyampaikan pesan, LSM-PKN akan diundang esok harinya, Rabu (23/3/2022) sambil meminta nomor HP yang bisa dihubungi.
Dikaios bersama anggotanya pun membubarkan diri. Namun sebelumnya, dia menyatakan, jika Rabu selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB tidak ada undangan dari pihak Kejari maka LSM-PKN akan lanjut ke Kejaksaan Agung, dan di Kejagung kata dia, akan dibuka semua dugaan-dugan pelanggaran hukum oleh oknum-oknum Jaksa di Kejari Kota Bekasi.
Ketika Kajari hendak diminta tanggapannya melalui stafnya, Kasi Intel tidak bisa diganggu karena sedang Video Confrens (Vicon).
(gas)