MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Jokowi: Putusan MA Harus Dihormati 

Foto/dok_ist

JAKARTA, ZINEWS | Jokowi mengajak semua pihak menghormati keputusan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu. Ia menilai putusan MA harus dihormati.

“Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati,” kata Jokowi usai meninjau LRT Jabodebek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/08/2023).

Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. Sobandi, SH, MH, menyatakan bahwa 2 (dua) Hakim MA berbeda pendapat dalam putusan tersebut. Mereka adalah hakim Jupriyadi dan hakim Desnayeti.

Foto; Karo MA RI DR. Sobandi, SH, MH/ist

“Anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup,” kata Dr. Sobandi, Selasa (08/08/2023) lalu.

Selain itu lanjut Sobandi, bahwa Mahkamah juga mengurangi hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati. Putri dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Ricky Rizal Wibowo juga mendapat pengurangan hukuman. Ia dihukum 8 tahun penjara dari semula 13 tahun penjara,” tandasnya. (*/red)

Pos terkait