MA Kabulkan PK, Flora Simbolon: Kebebasan Sebagai Momen Tegakkan Keadilan

Foto/ist

Medan, ZI – “Selama 3 (tiga) tahun saya berjuang mencari keadilan dengan melakukan berbagai upaya langkah hukum sampai kepada tingkat PK (Peninjauan Kembali—red). Karena saya tidak bersalah sehingga punya kenyakinan kuat untuk bebas. Dan hari ini terbukti bahwa upaya PK dikabulkan oleh MA (Mahkamah Agung—red),” ucap Flora Simbolon, dilansir dari laman totpmetro.news.

Ia mengatakan, bahwa sebagaimana Putusan PK Mahkamah Agung RI pada perkara Flora Simbolon dengan Register Perkara Nomor: 161/PK/Pidsus/2021 tanggal 13 Maret 2021. Putusan Majelis Hakim Agung tersebut diputuskan tanggal 27 Mei 2021 secara bulat oleh Majelis Hakim Dr. Sunarto, SH, MH, (Ketua Majelis), Prof. Dr. Muhamad Askin, SH, dan Dr. H. Eddy Army, SH, MH.

Selengkapnya Putusan PK Reg. Perkara No. 161 PK/Pidsus/2021 tersebut berbunyi:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Flora Simbolon ST SE tersebut, dan
  2. Membatalkan Putusan MA RI No. 4263K/Pidsus/2019 tanggal 14 Januari 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT Medan No. 3/Pidsus-TPK/2019/PT MDN tanggal 10 Juli 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan No. 93/Pidsus-TPK/2018/PN Medan tanggal 8 Maret 2019.

Selanjutnya, Mahkamah Agung RI mengadili kembali perkara tersebut dengan bunyi putusan:

  1. Menyatakan penuntutan penuntut umum pada Kejari Belawan terhadap Flora Simbolon, ST, SE, tidak dapat diterima,
  2. Mengembalikan berkas terpidana Flora Simbolon kepada penuntut umum pada Kejari Belawan, dan
  3. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.

Dengan rasa haru dan bahagia bercampur sedih ia mengisahkan perjalanan perjuangannya dalam kurun waktu 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, kini dapat menghirup udara bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercintanya setelah melalui prosedur eksekusi putusan PK pada Rabu 02 Juni 2021.

Bacaan Lainnya

“Saya bersyukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa dengan kebebasan ini. Ternyata keadilan itu masih ada. Selama menjalani proses hukum ini, saya tetap berkeyakinan bahwa saya akan bebas. Karena memang tak pernah melakukan kesalahan seperti tuduhan jaksa. Dan faktanya, hari ini bebas karena Mahkamah Agung memutuskan saya tak bersalah,” ujarnya, Kamis (03/06/21).

Bahkan dalam kesempatan ini Flora menegaskan, akan melakukan upaya-upaya langkah selanjutnya karena derita yang dirasakannya selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan kemerdekaanya telah dirampas oleh oknum-oknum tertentu, sehingga ia harus terpisah dengan keluarga yang sangat dicintainya.

“Bagaimana pun, kebebasan saya sudah mereka renggut selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Siapa pun yang terkait dengan proses hukum yang menimpa saya, tentu harus bertanggung jawab juga secara hukum. Saya tidak bicara soal dendam. Tapi sebuah proses hukum, baik salah maupun benar, tentu punya konsekuensi hukum juga. Dan saya ingin menjadikan kebebasan saya ini sebagai momen untuk menegakkan keadilan. Supaya jangan ada lagi korban atas permainan hukum yang tidak benar,” pungkasnya.

Baca juga;

Ketua Mahakamah Agung Pimpin Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten Secara Daring

Salah Satu Pengurus Pusat IKAHI Beri Komentar Terkait Persoalan Hakim Indonesia

Diketahui bahwa kasus yang menjerat Flora Simbolon adalah terkait perkara dugaan korupsi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Martubung TA 2018 ini mendapat perhatian publik.

Salah satu yang menjadi sorotan, bahwa pada tanggal 26 Oktober 2018, Flora Simbolon telah memenangkan prapid dengan No. 73/Pid.Pra/2018/PN Mdn, sesuai dengan keputusan Hakim Tunggal Irwan Effendi.

Putusan prapid itu menegaskan, status tersangka Flora Simbolon dalam kasus dugaan korupsi pada proyek IPA Martubung tidak sah. Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai hukum mengikat.

Dalam putusan prapid tertanggal 26 Oktober 2018 itu, hakim jelas menyatakan, bahwa tindakan Kejari Belawan menetapkan Flora Simbolon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan Enginering Procurement Contruction (EPC) Pembangunan IPA Martubung, sebagaimana maksud Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasarl 3 jo. Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum.

Namun ternyata, meski putusan prapid sudah keluar oleh PN Medan pada tanggal 26 Oktober 2018, beberapa hari kemudian, sidang pokok perkara tetap berlangsung. Padahal menurut Mahkamah Konstitusi melalui SK No: 102/PPU-XII/2015 tertanggal 9 November 2016, bahwa praperadilan hanya bisa gugur, jika sidang perdana pokok perkara terdakwa telah berlangsung sebelum putusan prapid keluar.

Sementara putusan prapid tersebut sudah keluar sebelum sidang perdana pokok perkara. Artinya, yang berlaku adalah putusan prapid.

(raja/Jeremi T)

Pos terkait