Jakarta, ZI – Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021, tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, Senin 8 Maret 2021.
Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Isi dalam SEMA tersebut sangat jelas dan memerintahkan agar :
- Pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan dengan ketentuan sesuai yang mendukung Pembangurnan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),
- Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat kecuali ditentukan lain oleh keten tuan peraturan perundang- undangan, dan
- Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. (ZI)