Jakarta, Zinews – Ada tiga perkara perdata di PN Jakarta Selatan yang berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi. Sehingga hal ini menambah daftar perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui proses mediasi sejak Januari 2022 sampai dengan 21 April 2022 sebanyak 8 (delapan perkara).
Demikian disampaikan Humas PN Jaksel Djuyamto, SH, MH, dalam rilisnya, Kamis (21/04/2022).
Ia mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mendasarkan pada kesepakatan para pihak berperkara agar tercapai win-win solution dengan dipimpin oleh seorang mediator. Dan dalam praktek di pengadilan, proses mediasi diatur dalam Perma Nomor Perma Nomor 1 Tahun 2016.
Sementara Ketua PN Jaksel Saut MT Pasaribu, SH, MH, apresiasi dan bangga atas keberhasilan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi di PN Jakarta Selatan tersebut.
“Hal ini menunjukkan sebuah perubahan adanya kesadaran para pihak bersengketa untuk menyelesaikan sengketa antara mereka secara damai. Selain itu juga karena faktor peran hakim mediator yang cakap dan profesional yang dimiliki PN Jakarta Selatan,” kata Saut.
Senada dengan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH, MH, menambahkan, “Trend meningkatnya kesadaran para pihak bersengketa untuk menempuh upaya damai ini diharapkan menular pada para pihak berperkara di PN Jakarta Selatan, sehingga secara tidak langsung juga akan mengurangi beban kerja para hakim dalam penyelesaian perkara,” tutupnya.
(raja)