Massa Desak Kejari Kota Bekasi, Tangkap Segera Gatot Sutejo, Buronan Kasus Korupsi Lahan TPU

Foto/dok_zi

FotoKota Bekasi, ZInews – Massa mengatasnamakan Pemoeda Melawan Koruptor Pemkot Bekasi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Rabu (23/3/2022).

Mereka mendesak agar Korps Adhyaksa segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) yang dilakukan oleh Gatot Sutejilo mantan apararur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi yang hingga kini masih buron.

Desakan ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejari Kota Bekasi di Jl. Veteran No.1, Marga Jaya, Bekasi Selatan,Kota Bekasi, sekitar pukul 14.00 WIB.

Massa yang terdiri dari mahasiswa dari aktifis antikorupsi itu mendatangi Kantor Kejari Kota Bekasi dengan membawa sejumlah poster berisi tuntutan.

“Kami datang ke Kejari untuk mendesak dan menuntut agar kasus buronan korupsi lahan TPU segera ditangkap,” ujar Ketua koordinator lapangan aksi, Steaven P Ronaldi dalam orasinya.

Bacaan Lainnya

Selain kasus Gatot Sutejo, massa juga mendesak Kejari Kota Bekasi segera mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi lainnya :

  • Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (tahun 2015) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam prosesi hilangnya Gatot Sutejo dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPU Perumahan Bekasi Timur Regency Tahun 2015; dan
  • Segera menangkap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi serta oknum lainnya yang diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana kaaus Gratifikasi, Korupsi dan Monopoli kegiatan usaha atas Kegiatan Pengadaan Makan dan Minum pada Instansi Sekretariat Daerah Kota Bekasi tahun 2021 dan 2022 yang nilai kegiataannya hingga mencapai milyaran rupiah.
Foto/dok_zi

Dalam aksi tersebut, massa kemudian ditemui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi.

Dihadapan massa, Yadi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan massa terkait kasus korupsi pengadaan lahan TPU di Perumahan Bekasi Timur Regency seluas 1,3 hekatar di atas nama Gatot Sutejo.

“Intinya kami Kejari Kota Bekasi bukan diam, tapi bekerja. Sekali saya tegaskan, kami tetap bekerja untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Yadi Cahyadi seraya menanda tangani pakta integritas penanganan Korupsi di Kota Bekasi.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait DPO atas nama Gatot Sutejo, Kejari Kota Bekasi sudah mengambil langkah langkah.

“Seperti pencarian data-data kaitan status DPO. Ia (Gatot) seorang PNS, apakah dia masih aktif atau tidak, sudah saya lacak. Ia sudah dipecat dan sudah tidak lagi menerima gajinya. Itu pertama,” kata Yadi.

Selanjut kata dia, data-data yang sudah didapat sudah kita telusuri, tinggal kami sedang bekerja untuk mengungkap dimana keberadaan Gatot Sutejo untuk segera kami tangkap.

“Jadi semua laporan ke ke Kajari Kota Bekasi akan kami tindaklanjuti. intinya kami bekerja. Bukan hanya diam,” tegasnya.

(Gas)

Pos terkait