Memberantas Korupsi di Indonesia, Prof. Syarifuddin: Mahkamah Agung Telah Berhasil Membentuk Suatu Island of Integrity 

Foto; Ketua MA Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH,/ist

Jakarta, ZI – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH, menerima kunjungan kehormatan (courtessy call) Ketua Transparansi Internasional Dr. Delia Ferreira Rubio, yang diisi dengan Dialog Reformasi Peradilan ‘Bagaimana Meningkatkan Kekuatan Indonesia dalam Memerangi Korupsi’, secara virtual di ruang Conference Centre lantai 12, Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Kegiatan ini bertujuan, diantaranya untuk mendiskusikan strategi seputar isu-isu kunci dan peluang untuk meningkatkan pemberantasan korupsi di peradilan dan untuk mempromosikan karya dan pengalaman Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada komunitas global untuk meningkatkan agenda keseluruhan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Syarifuddin, menjelaskan tentang peran Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Menurutnya, berbagai inisiatif perubahan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan telah dilakukan oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2003, yaitu; pada saat pertama kali Mahkamah Agung menyusun Cetak Biru Pembaruan Peradilan bersama-sama dengan perwakilan elemen masyarakat sipil, termasuk lembaga-lembaga yang turut serta dalam memperjuangkan nilai-nilai anti korupsi.

“Meskipun jika dibandingkan dengan organ pengawasan pada lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia, organ pengawasan di Mahkamah Agung dapat dikatakan masih relatif muda, namun berkat panduan yang disediakan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan Tahun 2003 dan Tahun 2010, Mahkamah Agung berhasil membangun unit pengawasan internal yang efektif dan diakui oleh kalangan eksternal Mahkamah Agung,” ucap Prof. Syarifuddin.

Bacaan Lainnya
Foto; Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH, menerima kunjungan kehormatan (courtessy call) Ketua Transparansi Internasional Dr. Delia Ferreira Rubio, yang diisi dengan Dialog Reformasi Peradilan ‘Bagaimana Meningkatkan Kekuatan Indonesia dalam Memerangi Korupsi’, secara virtual/ist

Pria kelahiran Batu Raja ini menjelaskan, bahwa eksistensi Badan Pengawasan, jajaran Hakim Tinggi Pengawas serta Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan, serta panduan-panduan yang ditetapkan untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap hakim ataupun pegawai pengadilan yang melakukan pelanggaran perilaku, sejauh ini telah menjadi instrumen yang dapat diandalkan untuk menjaga integritas dan kewibawaan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

“Mahkamah Agung menerapkan prosedur seleksi khusus yang lebih ketat bagi hakim dan pegawai yang akan ditugaskan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mekanisme ini telah diterapkan sejak pembentukan Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada tahun 2006, sehingga tidak berlebihan jika saya mengatakan bahwa saat ini, Mahkamah Agung telah berhasil membentuk suatu island of integrity di Badan Pengawasan MA,” pungkas mantan Ketua Kamar Pengawasan ini.

Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, dan Hakim Agung Syamsul Maarif.

(azh/rs/raja)

Pos terkait