Jakarta, ZI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian minta kepala daerah untuk segera menyelesaikan penyelesaian penyelesaian pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ, yang ditandatangani Mendagri pada 18 Maret 2021, dan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/ Walikota se-Indonesia.
“Segera tindak lanjuti pengaduan publik yang disampaikan secara langsung atau tidak langsung dengan mengedepankan sebagai penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” katanya dikutip dalam surat edaran tersebut.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, menyatakan, bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, mengelola, dan menyelesaikan setiap pengaduan. Oleh pengelola pelayanan publik juga dilaksanakan segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.
“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengelolaan Publik melalui penggunaan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!),” Ujar Mendagri sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.
Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemerintah Daerah Tahun 2020 baru mencapai 69,78%.
“Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 rencana Pemerintah Daerah; Provinsi, Kabupaten, dan Kota paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator dari kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sesuai poin nomor 3 dalam edaran.
Dalam hal ini, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat informasi agar mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Walikota dan melaksanakan pembinaan dalam rangka percepatan dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi. Juga, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat segera menyampaikan laporan-laporan hasil tindak evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari Bupati/Walikota. (Red)