Mensos Tri Rismaharini: Penyelewangan Bansos Paling Parah di Kota Tangerang

Foto; Menteri Sosial Tri Rismaharini/ist

Tangerang, ZI – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, penyelewengan distribusi bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat paling parah adalah di Kota Tangerang.

Jenis bantuan yang diberikan oleh Kemensos antara lain Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Program Sembako.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Soasial, setelah blusukan ke lapangan. Dan saat Risma bertanya kepada seorang warga, di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Aryanih mengaku dimintai uang kresek oleh oknum.

“Seharusnya ibu tidak mau dimintai uang kantong kresek atau apa pun namanya oleh pihak tertentu, sebab hak ibu penuh dan tanpa pemotongan sedikit pun,” ujar Risma, Rabu (28/07).

Namun, warga tersebut takut jika mengatakan perihal adanya penyelewengan bansos tersebut, dirinya tidak akan dapat bantuan lagi pada periode berikutnya.

Bacaan Lainnya

“Ibu jangan takut saya jamin ya, jadi tulis surat soal ini kepada saya,” sambung Risma.

BACA JUGA :

Hal serupa dirasakan Maryanih, yang juga menerima BPNT. Namun, harga barang komponen yang diterima tidak sesuai atau tidak genap Rp 200 ribu per bulan.

“Tadi sudah dihitung oleh bapak yang dari Satgas Pangan/Mabes Polri harga dari komponen yang diterima hanya Rp 177 ribu dari yang seharusnya 200 ribu jadi ada Rp 23 ribu. Coba bayangkan Rp 23 ribu dikali 18,8 juta,” ungkap Risma.

Para penerima BST, BPNT/Program Sembako dan PKH diminta membantu pemerintah agar bantuan bisa sampai kepada penerima manfaat dan tidak ada tindak pemotongan oleh pihak siapapun.

BACA JUGA :

“Tolong bantu kami untuk mengetahui apakah ada pemotongan atau tidak, kalau gini-gini terus tidak bisa selesai urusannya dan kapan warga mau bisa sejahtera,” pintanya.

Adanya temuan tangan-tangan jahil di Tangerang, Risma tegas mengatakan sampai detik ini Kota Tangerang termasuk paling parah soal penyelewengan distribusi bantuan sosial kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.

“Jadi kayaknya ini situasi yang paling berat, karena sebenarnya yang memegang kartu harusnya dipegang penerima manfaat karena berbahaya bilamana kartu itu dipegang oleh orang lain, sementara pin nya juga ada disitu, jadi semestinya tidak boleh dipegang oleh orang lain untuk oemghindari pelanggaran,” tegas Risma menutup pembicaraan.

(Marbun/Sianturi)

Pos terkait