Tangerang, ZI – “Selama lebih kurang tiga bulan saya bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang ini, sudah terlihat ada perubahan yang signifikan dari segi capaian kinerja. Kuncinya hanya satu. Saya selalu tekankan ke semua, bahwa kerja itu adalah ibadah,” ungkap H. Minanoer Rachman, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, di ruang kerjanya belum lama ini.
Ditengah jadwal kerjanya yang padat, lelaki kelahiran Surabaya, 1 Juni 1966, masih meluangkan waktunya menerima dan berbincang dengan kru WS seputar Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang), dan visi misinya dalam memimpin PN Tangerang.
Mengawali perbincangan, Minanoer mengutarakan bahwa ada 2 (dua) Marwah pengadilan yang ingin diwujudkan di PN Tangerang;
- Pertama, fisik Pengadilan Negeri, dan
- Kedua, kepastian pengadilan.
Secara fisik, kata Minanoer, PN Tangerang ini sangat memerlukan perbaikan dan pembenahan. Ia ingin agar secara fisik, secepatnya, bangunan PN Tangerang, harus menjadi sebuah tempat yang nyaman dan aman bagi pencari keadilan dan pengguna keadilan.
“Kita juga ingin membangun sebuah media center. Itu memerlukan ruangan yang nyaman untuk teman-teman pers dan juga rekan-rekan hakim untuk saling berkomunikasi dalam rangka menjalin sinergitas. Sinergitas antara pengadilan dengan pers itu sangat perlu. Selain menjadi sarana menampung aspirasi masyarakat lewat teman-teman pers, juga menjadi sarana pengadilan dalam menyampaikan dan menjelaskan hasil dari penyelesaian perkara sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Sehingga dasar dan alasan hakim dalam membuat sebuah keputusan atas sebuah perkara dapat tersampaikan ke masyarakat,” jelas Minanoer tentang pentingnya terjalin sinergitas media dengan pengadilan.
Minanoer juga menjelaskan, bahwa Pengadilan adalah tempat pencari keadilan mencari keadilan. Sehingga harus ada kepastian bagi mereka. Untuk mewujudkan itu, Minanoer mengungkapkan, bahwa selama 3 (tiga) bulan ini, PN Jakarta Utara sudah mengeksekusi 156 perkara yang selama ini tidak dapat dieksekusi.
“Banyak pihak-pihak yang terusik dengan kebijakan saya ini. Tapi itu adalah resiko dalam menjaga Marwah Kepastian dari sebuah Pengadilan. Untuk apa menunda-nunda eksekusi sebuah perkara. Selama ada yang memohon untuk eksekusi, saya tegaskan kepada teman-teman hakim agar segera dieksekusi. Jangan diperlama-lama,” tegasnya.
Sebelum menjadi Ketua PN Tangerang, Pak Minan, sapaan akrab Minanoer Rachman, adalah Wakil Ketua PN Sidoarjo sejak tahun 2018. Tetapi, tahun 2006, dia sudah pernah menjadi Ketua PN Lhoksukon, Aceh Utara. Lalu secara berurutan, tahun 2011 menjadi Ketua PN Tuban, Jawa Timur, tahun 2014 menjadi Ketua PN Sungguminasa, Sulawesi Selatan. Lalu kemudian menjadi Ketua PN Bogor pada tahun 2016. Sekian bulan di Bogor, berpindah tugas lagi sebagai Ketua PN Tanjungkarang. Tahun 2017 dipindah tugaskan menjadi Ketua PN Lubuk Pakam, sampai akhirnya bulan Juni lalu dipercaya untuk memimpin sebagai Ketua PN Tangerang.
PN Tangerang, yang berlokasi di Kota Tangerang, adalah pengadilan negeri kelas IA Khusus. Pengadilan Negeri ini mengayomi 3 (tiga) Kabupaten-Kota. Kota dan Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Sehingga dengan keberadaannya ini, maka lebih dikenal sebagai PN Tangerang Raya, karena lingkup wilayah kerjanya yang meliputi 3 (tiga) wilayah kabupaten kota.
Dengan luas wilayah kerja seperti itu, maka jumlah perkara yang ditangani oleh PN Tangerang mencapai 7000 (tujuh ribu) perkara setahunnya. Sehingga ini menjadi salah satu kriteria kekhususan dari PN Tangerang.
“Ya, kita dijadikan sebagai pengadilan negeri khusus salah satunya adalah karena banyaknya jumlah perkara yang ditangani, sampai 7000 (tujuh ribu) perkara. Tapi, dengan jumlah perkara sebanyak itu, kita hanya memiliki 7 (tujuh) majelis. Bisa dibayangkan bagaimana beban kerjanya. Satu majelis harus menangani seribu perkara per tahun. Itu bukan sesuatu yang mudah dan sederhana,” ujar Minan.
“Tapi itu akan menjadi mudah, bila motivasi kita dalam bekerja adalah untuk beribadah. Semakin banyak kita kerja, walaupun sampai pukul 12 (dua belas) malam, semakin banyak ibadah yang kita lakukan, berarti semakin banyak pahalanya. Mindset ini terus saya tanamkan dalam diri saya dan saya tularkan ke sesama rekan kerja di PN Tangerang ini,” sambung Minanoer.
Didampingi Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, SH, MH, Minanoer menjelaskan, bagaimana mindset dalam bekerja harus dirubah. Bila motivasi dalam bekerja adalah untuk memperbanyak ibadah maka secara langsung akan memperbaiki hasil ataupun capaian kerja.
“Kita tidak perlu harus begini atau begitu. Sederhana saja, jadikan kerja itu adalah ibadah. Dan ternyata, dalam 3 (tiga) bulan ini, secara berturut-turut, PN Tangerang menempati urutan 3 (tiga) besar se-Indonesia dalam jumlah penyelesaian perkara, di bawah Solo dan Sidoarjo,” jelas Minanoer.
“Tapi bagi saya,” lanjut Minan, “peringkat 3 (tiga) secara nasional dalam kriteria penyelesaian perkara sebenarnya sudah menjadi urutan pertama. Karena bila dibandingkan dengan PN Solo ataupun PN Sidoarjo, beban kerja di PN Tangerang jauh lebih besar. Di sana, perkara yang masuk ke pengadilan hanya di kisaran 1000 (seribu) perkara. Ini jumlah yang sangat jauh dibandingkan dengan beban jumlah perkara di sini.”
Minan kemudian mengungkapkan, bahwa dia sudah meminta agar kalau bisa PN Tangerang dipecah menjadi 3 (tiga), dan juga meminta penambahan personil hakim, mengingat besarnya beban kerja hakim dan majelis. Tapi sampai sekarang belum terwujud. Walaupun demikian, kondisi ini tidak menurunkan kinerja dari PN Tangerang. Dan itu sudah terbukti, dengan adanya perubahan mindset dalam bekerja, beban kerja sebesar itu malah memotivasi rekan-rekan hakim untuk bekerja dengan baik dan amanah.
“Saya sekarang hanya meminta agar semua teman-teman hakim supaya sehat dan bahagia,” tutup H. Minanoer Rachman, SH, MH.
(raja/gp)