Kota Bekasi, ZInews – Tumiar Pardede, seorang janda harus diadili karena menguasai tanah dan bangunannya sendiri.
Tumiar diadili atas Laporan Polisi Nomor : LP/676/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 08 Maret 2021 atas nama Pelapor Berlin Tampubolon di Polres Metro Bekasi kota.
Menurut Kuasa Hukum Tumiar, Cupa Thamrin Siregar, SH, sebelumnya sudah melaporkan Berlin ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Laporan Polisi No : LP/2613/K/XI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota atas dugaan pemalsuan keterangan. Namun laporan tersebut hingga sekarang (Kamis, 24/3/2022) belum juga P21 (disidangkan).
“Padahal Tumiar sudah melaporkan Berlin dengan Notaris terkait dugaan pemalsuan keterangan yang ditempatkan pada akta otentik, yang diatur dalam pasal 264 dan 266 KUHP”.
Lanjut Cupa, setelah membuat Laporan Polisi, ditengah perjalanan, Berlin juga melaporkan Tumiar dengan tuduhan melakukan penguasaan lahan atas objek perkara atau dengan secara tanpa ijin.
“Padahal rumah yang dikuasai klien kami adalah rumahnya sendiri yang telah ditempatnya sejak 1996 (saat perumahan tersebut berdiri),” katanya.
Cupa menjelaskan, perkara ini berawal sekitar tahun 2018 hingga 2020. Dimana atas nama Ir. Berlin Tampubolon mengaku telah menjadi pemilik unit rumah yang ditempati Tumiar dengan alas hak Sertifikat Hak Milik berdasarkan peralihan hak dengan akte jual beli (AJB) otentik No.1.720/2006.
“Sementara, menurut klien kami Tumiar Br Pardede, bahwa peralihan kepemilikan unit tersebut, Tumiar merasa tidak pernah memberikan persetujuan dan tanda tangan dalam dokumen hukum apapun untuk keperluan administrasi peralihan hak dimaksud. Artinya, bahwa peralihan tersebut kuat dugaan ada yang dipalsukan,” jelas Kuasa Hukum Tumiar.
(Gas)