Miskam dan Syamsudin Penghulu Temusai Bersekongkol Jual Tanah Kepada Sujiono

“Tanah Seluas 20 Persen Dari Luas 700 Ha Sebagi Sukses Fee Yang Diserahkan Hokkian Kepada Warga Kelompok Perkumpulan Tani Temusai, Tetapi Dijual Miskam bersekongkol Dengan Syamsudin Penghulu Temusai Kepada Sujiono.”

BUNGARAYA, SIAK,

Mencuat kabar atas Lahan Perkumpulan Tani Tuasai yang luasnya 1800 Ha. DIduga Miskam dan Penghulu Temusai Syamsudin telah menjual lahan seluas 2 Ha. Sesuai surat yang beredar yang dikeluarkan Penghulu Temusai dengan SKRRPT No.593/SKRRPT/2009/743.

Tim Investigasi Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Riau Ivan mengatakan kepada media ini terkait temuan mereka terhadap masalah penjualan lahan tersebut, Rabu (26/9/2024)

“Temuan kami di lapangan berdasarkan data yang ada, bahwa lahan dimaksud dijual Kepada Pihak Pembeli saudara Sujiono warga Pekan Baru. Seharga Rp.75 juta. Dan diduga saudara Miskam telah Mendapatkan uang muka atau DP dan diduga Penghulu Temusai ikut terlibat

Anehnya lagi, lanjut Ivan,” Bahwa Diduga Penghulu Kampung Temusai Samsudin dan saudara Miskam sudah menanda tangani Surat Tanah tersebut, namun pembeli diduga enggan untuk menandatangani surat tanah tersebut, karena diduga lahan dimaksud ada konflik,” sebut Ivan

“Lalu Miskam mendatangi saudara Imam untuk meminta jatahnya lagi yang pernah didapat dari sukses fee atas penyelesaian perkara milik lahan Donatur, diketahui lahan tersebut adalah milik Imam dan tim sesuai pengakuan pengusaha Hokkian beberapa waktu lalu, oleh karena itu, apa yang diminta saudara Miskam tidak bisa terkabulkan,” sambung Ivan lagi

Ivan juga mengatakan, kalau saudara Miskam tidak berhenti sampai disitu, ia diduga telah menceritakan kepada Masyarakat, bahwa Donatur mau memberikan Fee 20% dari luas lahan 700 Ha kepada Masyarakat. Sehingga berbuntut panjang dari perseteruan antara Miskam dengan saudara Imam selaku ketua perkumpulan kelompok Tani Tuasai.

Selain itu saudara Miskam Diduga pernah mengatakan kepada masyarakat untuk menuntut 20 % dari hasil kemenangan perkara lahan Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai dengan Proses Hukum.

“Saudara Imam pernah menjelaskan bahwa fee yang 20% Itu adalah hasil proses panjang dalam pemenangan perkara terhadap proses hukum yang mereka hadapi sampai memakan waktu yang sangat panjang maka itu disebut sukses fee mereka dan kuasa hukum dari Donatur,” sebut Ivan menirukan ucapan yang pernah disampaikan Imam.

“Selain itu, Imam juga pernah menyebutkan bahwa saudara Miskam telah banyak menjual lahan milik Perkumpulan Tani Tuasai,” tutup Ivan

Sampai berita ini ditayangkan Syamsudin Penghulu Kampung Temusai dan Miskam belum dapat dihubungi minta Konfirmasinya. (Tim).