Bekasi, ZI – WA (32) warga Kp. Poncol, Desa Gandasari, Kab,Bekasi harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Bekasi Kota. Ia ditangkap, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil milik Novita Indahyani (37) sebagai pelapor.
“Kami mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Ada 4 mobil milik rentcar yang digelapkan pelaku,’’ ungkap Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayini dalam siaran persnya, Kamis (19/8/2021).
Lanjutnya, modus yang dilakukan pelaku dengan cara pura-pura menyewa mobil dengan sewa Rp 320 ribu per harinya. Namun saat batas waktu pengembalian, pelaku tidak dapat mengembalikan mobil tersebut.
“Karena pelaku tidak diketahui keberadaanya, akhirnya pemilik kendaraan melaporkan ke Polsek Bekasi Kota,” ujar Kapolsek.
Ia menjelaskan, bahwa polisi mendapatkan laporkan kumudian menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Unit Reskrim Bekasi Kota pun bergerak sehingga berhasil mengamankan pelaku.
“Dari keterangan pelaku kendaraan itu sudah digadaikan ke daerah Muara Gembong, Bekasi dan wilayah Subang-Jawa Barat alasannya untuk biaya persalinan,” paparnya.
“Tim pun mengamankan 4 unit mobil sebagai barang bukti. Ke 4 mobil itu diataranya, 2 unit Toyota Calya, Toyota Avanza, dan 1 unit Daihatsu Zigra,” jelas Kapolsek.
“Pelaku menggadaikan mobil tersebut dengan harga 25 juta sampai 30 juta rupiah, atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 tentang pencurian dan penggelapan,” pungkasnya.
(red)