Nama Baik Tercemar, Dr. Manotar Tampubolon, Buka LP di Polres Metro Bekasi

Foto; Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH, bersama kliennya usai buat laporan/zinews

BEKASI, ZINEWS | Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH, sebagai Kuasa Hukum SP melaporkan inisial B ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, Kamis (27/07/2023) siang.

Dalam laporan tersebut, Kuasa Hukum selaku pelapor menjerat B sebagai terlapor dengan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27, 28 Undang-Undang ITE.

“Klien kami keberatan atas statemen inisial B di salah salah satu media elektronik karena dinilai telah menuduh sebagai penipu, pemalsu dan sebagai terdakwa. Padahal klien kami tidak pernah melakukan itu dan tidak pernah divonis oleh pengadilan. Klien kami jadi korban,” kata Manotar Tampubolon kepada media usai buat laporan resmi.

Artinya lanjut dia, bahwa berita itu sangat menyudutkan dan merugikan kliennya. Karena terlapor tidak menghormati asas praduga tidak bersalah dalam hukum dan dinilai berita yang sudah disebarkan ke masyarakat luas itu diduga kuat bohong alias hoax.

Oleh sebab itu Manotar berharap Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami harap laporan kami segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Adapun uraian dalam laporan terregistrasi dengan nomor LP/B/2157/VII/2023/SPKT Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juli 2023.

Pos terkait