Partai Perindo Siapkan LBH di Kota Bekasi Bagi Warga Lemah Hukum dan Kurang Mampu

Dok/zi

Bekasi, ZInews – Masyarakat kurang mampu yang bermasalah hukum di wilayah Bekasi kini sedikit lega karena  Partai Perindo sudah menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum gratis secara khusus di Kota Bekasi, dua belas (12) Kecamatan dan lima puluh enam (56) Kelurahan siap mendampingi warga saat beracara di pengadilan dan program bantuan hukum ini bagi masyarakat miskin.

Andrie Ariansyah Ketua DPD Partai Perindo kota Bekasi mengatakan, program tersebut dilatarbelakangi oleh ketentuan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum.

“Sehingga bagi warga miskin yang bermasalah dengan hukum dan tidak berkemampuan untuk menghadirkan pengacara maka akan dibantu oleh lembaga bantuan hukum kami,” ujarnya Selasa (09/08/2022).

“Khususnya warga masyarakat Kota Bekasi saat bermasalah hukum, monggo disalurkan untuk mendapatkan fasilitas ini. Mereka akan didampingi oleh pengacara dari LBH kami yang sudah disiapkan dari Partai Perindo secara gratis,” katanya.

Selain itu, lanjut Andrie Ariansyah meminta para masyarakat yang memiliki permasalahan-permasalahan hukum untuk tidak segan berkonsultasi dengan Bagian LBH Hukumnya.

Bacaan Lainnya
Ketua DPC Partai Perindo Bekasi Rentina Sitorus/zi

“Salah satu tugas kami adalah memberikan masukan, kontribusi, saran dan telaahan masalah hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ketua DPC Partai Perindo Bekasi Rentina Sitorus, sangat mendukung dan berikan apresiasi atas bantuan hukum tersebut. Ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia khususnya masyarakat miskin.

“Setiap orang berhak mempunyai kedudukan dan kesamaan dihadapan hukum (asas equality before the law) dan pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak tersebut. Karena hak atas bantuan hukum tidak dapat dikurangi sedikitpun serta dilucuti dalam kondisi apapun,” ucapnya.

“Tidak perlu membayar karena ini memang fasilitas dari pemda. Intinya, kalau ada permasalahan komunikasikan dengan bagian hukum dulu, nanti biar kita yang mengundang tenaga ahli hukumnya,” tutupnya.

(tin/red)

Pos terkait