Pemasangan Spanduk Yang Menghiasi Alfalah VI Medan Berujung di Poldasu

Foto; Pengacara/Penasehat Hukum pemilik kos-kosan Joko Pranata Situmeang, SH, MH/dok/zi

Medan, Zinews – Kos-kosan Alfalah Residance yang sempat menuai pro dan kontra yang beralamat di Jalan Alfalah VI Lingkungan VIII Kel. Glugur Darat I, Kec. Medan Timur. Dan sebagai wujud penolakan, Aliansi Jurnalis Hukum Kota Medan dan seluruh lapisan masyarakat Lingkungan VIII memasang spanduk sepanjang jalan Alfalah VI dengan spanduk.

Aliansi Jurnalis Hukum bersama Lapisan Warga. Memohon kepada Walikota Medan untuk menerima aspirasi kami, menutup usaha kos/penginapan Alfalah Syariah Recidance, Jl. Alfalah VI. Karena membuat suasana tidak nyaman dan tidak kondusif disini. Sebab usaha ini telah banyak menyalahi dengan menyatukan penghuni/tamu Pria dan Wanita dalam satu areal dan mengarah kepada maksiat.” (spanduk-red).

Awak media juga pernah mengkonfirmasi tentang prihal spanduk yang menghiasi jalan tersebut kepada Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat namun tidak ada jawaban ketika dihubungi melalui Whatsapp. Namun, setelah berita sebelumnya terbit, awak media kembali mengkonfirmasi kepada Camat Medan Timur prihal spanduk tersebut melalui via Whatsapp.

Camat menginfokan agar awak media berkordinasi kepada Trantibnya, selanjutnya awak media mencoba menghubungi Trantib melalui Whatsapp, namun Trantib tidak memberikan balasan, hanya melihat pesan yang dikirim awak media kepada Trantib tersebut.

Foto/dok_zi

Sebelumnya, awak media telah mengkonfirmasi kepada pihak Pengacara/Penasehat Hukum pemilik kos-kosan Alfalah Residance, pihak nya akan menindaklanjuti kasus tersebut dan akan membuat laporan ke Polda Sumut sesuai berita yang pernah terbit di media online zonaintegritas.news tertanggal 30 April 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Dengan menindak lanjuti masalah tersebut pihak Pengacara/Penasehat Hukum pemilik kos-kosan Joko Pranata Situmeang, SH, MH, akhirnya membuat laporan terkait permasalahan Kliennya di Polda Sumut dengan Surat Laporan: STTLP/B/809/IV/2022/SPKT/POLDA SUMUT.

Dengan adanya surat tanda bukti laporan: STTLP/B/809/IV/2022/SPKT/POLDA SUMUT, harapan Joko Pranata Situmeang, SH, MH, selaku Pengacara/Penasehat Hukum dari pemilik kos-kosan Alfalah Residance, agar pihak kepolisian Poldasu dapat segera menindak lanjuti laporan ini, dimana dapat juga memberi rasa aman kepada pemilik kos-kosan (Klien-red) serta para penghuni kos-kosan yang mayoritas Mahasiswa/i UMSU yang mengaku terganggu dan tidak nyaman dengan aksi warga dengan pemasangan spanduk-spanduk tersebut.

(Mr)

Pos terkait