Jakarta, ZI – Selasa (20/4), bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Manotar Tampubolon didampingi Antoni Sitanggang yang tergabung dalam LBH Patriot, membacakan eksepsi atau Nota Keberatan atas perkara PDM-89/JK/TIM/Eoh/03/2021, dengan terdakwa Anis binti Dean.
Dalam eksepsi itu, LBH Patriot menyayangkan adanya proses Kriminalisasi terhadap terdakwa. Menurut mereka, terdakwa tidak sepatutnya dituntut secara pidana untuk sebuah perkara yang sejatinya adalah kasus perdata.
Lebih lanjut dalam eksepsi itu juga dituangkan bahwa LBH Patriot meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:
- Menyatakan Eksepsi/Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa diterima;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara a quo;
- Menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum;
- Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan;
- Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Selain itu, di berkas eksepsi yang diajukan LBH Patriot, ada beberapa hal yang mereka kemukakan yang patut untuk dipertimbangkan oleh Hakim, agar supaya perkara ini lebih baik dihentikan, diantaranya, adalah karena terdakwa seorang ibu rumah tangga yang tidak berpendidikan, serta sudah berusia lanjut.
Diakhir eksepsinya, demi dan atas nama keadilan, LBH Patriot memohon Majelis Hakim untuk menghentikan proses pemeriksaan kepada terdakwa karena terdakwa adalah korban kriminalisasi tanpa dasar atas sangkaan terhadap perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. (GP/ZI)