Pembelajaran Tatap Muka, Disdik Kota Bekasi “Intimidasi” Orang Tua Untuk Setuju

Foto; ilustrasi/zi

Bekasi, ZI – Aneh tapi nyata. Untuk supaya terlihat mampu melaksanakan ATHB-SP (Adaptasi Tatanan Hidup Baru – Satuan Pendidikan), Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengeluarkan surat pemberitahuan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan. Dan anehnya lagi, usulan satuan pendidikan akan kesiapan ATHB-SP, didasarkan pada surat pernyataan orang tua untuk melaksanakan ATHB-SP diatas sebuah surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai 10.000.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatulah, mengeluarkan Surat Edaran dan Surat Pemberitahuan pada tanggal 19 Maret 2021. Adapun isi dari surat edaran itu adalah tentang Panduan Penyelenggaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB-SP), dan surat pemberitahuan tentang pelaksanaan ATHB-SP.

Syarat agar satuan pendidikan dapat melaksanakan ATHB-SP, satuan pendidikan harus mendapat persetujuan dari orang tua murid. Untuk itu, kemudian satuan pendidikan membuat surat pernyataan yang diberikan kepada orang tua untuk ditandatangani, diatas materai 10 ribu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatulah, saat dipertanyakan oleh ZI, mengapa harus ada pembubuhan materai yang ditandatangani orang tua murid hanya untuk sebuah surat persetujuan, malah balik bertanya, “Kalau buat  surat pernyataan biasanya pake apa???“.

Sejatinya, surat pernyataan tidak semua perlu ada materai. Namun, bila ada niat atau maksud agar disuatu waktu, surat pernyataan ini akan menjadi alat bukti di pengadilan, maka perlu ada materai di dalamnya. Jadi, bila orang tua diminta untuk menandatangani surat pernyataan diatas materai, maka ada sebuah penekanan bahwa surat tersebut akan menjadi alat bukti di pengadilan. Ini sebuah intimidasi.

Bacaan Lainnya

Tulus Rustam Purba, pemerhati sosial, saat hal ini disampaikan, mengatakan, “Para kepala sekolah serta pihak dinas pendidikan kota Bekasi itu, tahu enggak maksud dan tujuan pembubuhan materai dalam suatu surat pernyataan?”.

Tulus juga menambahkan, apakah orang tua yang tidak bersedia membubuhkan materai diatas materai 10.000 surat pernyataannya menjadi  tidak sah.

“Harusnya kadis itu bisa membaca apa itu fungsi materai dan peruntukannya kemana saja. Fungsi materai penting untuk menjadikan suatu dokumen. Surat Pernyataan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Ini kan kesannya menjadi ada penekanan kepada orang tua siswa. Harusnya Dinas Pendidikan itu cukup membuat surat edaran kepada pihak sekolah dan pihak sekolah meneruskan kepada orang tua siswa. Tidak perlu ada surat pernyataan apalagi bubuh materai 10000,” jelas Purba.

Purba juga mengatakan, Di situasi sulit saat ini orang tua membeli materai 10.000, dengan harga Rp. 13.000. “Coba dikalikan semua siswa se-kota Bekasi, berapa banyak tuh materai habis. Apa dinas mau dagang materai?”.

“Saya yang juga selaku orang tua siswa merasa keberatan dengan pembuatan surat pernyataan apalagi harus bubuh materai segala,” ketus Tulus Rustam Purba. (GP/ZI).

Pos terkait