Jakarta, ZI – Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Supandi, SH, MH, membuka kegiatan FGD (Forum Grup Diskusi) SI OJAK (Silaturahmi Obrolan Pajak), Jumat (10/12/2021).
Kegiatan yang diinisiasi Dr. H. Yosran, SH, M.Hum, (Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara MARI) ini diselenggarakan secara virtual melalui media daring (zoom) diikuti 33 Peserta meliputi Yang Mulia Para Hakim Agung Kamar TUN, Panitera Muda Tata Usaha Negara, Panitera Muda Kamar Tata Usaha Negara, Staf Khusus, Hakim Yustisial, Asisten Panitera Pengganti dan Non Panitera Pengganti.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Supandi, SH, M.Hum, memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini, untuk menjawab keresahan mengenai penanganan sengketa Pajak di Mahkamah Agung dan mengambil peluang dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan diskusi yang bermanfaat dan visioner.
Dalam kesempatan tersebut, Supandi memaparkan Selayang Pandang Tentang Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang mencakup latar belakang, sistematika dan politik hukum perpajakan sebagai bentuk sinkronisasi Undang-Undang Cipta Kerja sehingga Pelaksanaan FGD SI OJAK bertepatan dengan momentum lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang diharapkan akan mampu berkontribusi dalam menunjang penanganan sengketa Pajak di Mahkamah Agung RI.
“SI OJAK menjadi momentum penting dalam menyongsong lahirnya Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan kesadaran bersama bahwa arah pembaharuan setiap peraturan perundang-undangan dimaksudkan untuk mewujudkan kepentingan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945”.
(Humas/red)