Pemkab Humbahas Sosialisasi Ketentuan Cukai Tembakau 

Foto; Kadis Kopenaker Humbahas, Nurliza Pasaribu membuka acara sosialisasi KCT di Grand Maju Hotel/zi

DOLOKSANGGUL, ZINEWS | Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), melalui Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Kopenaker) laksanakan sosialisasi Kententuan Cukai Tembakau (KCT) di Grand Maju Hotel, Doloksanggul, Rabu (10/05/2023). 

Pembicara pada sosialisasi ini menghadirkan Kadis Kopenaker Humbahas Nurliza Pasaribu, mewakili Kepolisian Resort Humbahas Bripka Indra Sirait, Bappedalitbang Manongam Pasaribu, serta Kasi Beacukai Sibolga Sondy Manullang dan tim. 

Kadis Kopenaker, Nurliza Pasaribu mengatakan, bahwa sosialisasi ini sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai. 

Diuraikan, tembakau merupakan tanaman yang dibudidayakan di Kabupaten Humbahas yakni Kecamatan Doloksanggul, Lintongnihuta dan Paranginan. Jenis tanaman tembakau yang ditanam adalah jenis white burley. Daun tembakau ini dikeringkan dan dijual ke pengumpul.

“Tiap tahun sejak tahun 2013 sampai sekarang, Pemkab Humbahas melalui Dinas Kopedanaker menerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau (DBH-CHT),” ujarnya. 

Bacaan Lainnya

Ditambahkan, tembakau merupakan bahan baku utama pembuatan rokok. Namun saat ini banyak rokok ilegal dengan ciri rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi) yang dijual dengan harga sangat murah. 

Dampak peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat. 

Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat serta dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat sehingga Kabupaten Humbahas bisa terbebas dari peredaran rokok ilegal.

Pos terkait