Penetapan Jam Kerja di Lingkup Mahkamah Agung dan Badan Peradilan

Foto/ist

Jakarta, ZI – Dalam rangka bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Surat edaran Nomor: 6 Tahun 2021 ini dikeluarkan pada tanggal 12 April 2021, dan disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Djoeyamto, SH, kepada awak media. Surat edaran itu mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Jam kerja selama menjalani bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah di jajaran Kerja Mahkamah Agung RI di hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.  Dan Jam istirahat pukul  12.00 – 12.30 waktu setempat.

Dan untuk Hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.30 waktu setempat. Jam istirahat pukul 11.30 -12.30 waktu setempat.

Dengan pemberlakuan jam kerja tersebut, pimpinan satuan kerja memastikan kinerja dan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing tetap berlangsung optimal dan selalu disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (HMS/ZI)

Bacaan Lainnya

Pos terkait