BEKASI, ZI | Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijelaskan bahwa: e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa dengan sistem katalog elektronik atau toko daring. Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog elektronik lokal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Adil Makmur Anak Nusantara (AMAN) mengatakan, bahwa pengadaan barang/jasa dengan metode e-katalog diharapkan menjadi lebih transparan, karena tata cara pembelian barang dan jasa melalui sistem e-katalog diselenggarakan oleh lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), namun sepertinya tidak demikian untuk paket kegiatan pengadaan mesin fotocopy yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Paket pengadaan Belanja Modal Alat Reproduksi (Penggandaan) Tahun Anggaran 2023 kode RUP 39360342 dengan pagu Rp.2.913.750.000,- ini meninggalkan sejumlah pertanyaan besar di kalangan masyarakat Kota Bekasi. Dari judul kegiatan saja sudah menimbulkan pertanyaan besar, seakan akan ada yang disamarkan, atau ditutup-tutupi. Ketika berbicara alat reproduksi mindset orang pasti mengarah kepada alat kesehatan, atau organ tubuh manusia, tapi ternyata barangnya mesin fotocopy, ada apa dengan judul kegiatan ini,” jelas Rusben di bilangan Mustikajaya, Minggu (17/03/2024).
Demikian halnya Kepala Bidang Investigasi LSM AMAN Marudut Tampubolon, menanggapi, bahwa langkah investigasi ke lapangan (sekolah-red) sudah dilakukan untuk melengkapi dokumen-dokumen kegiatan.
“Data dari beberapa sekolah sudah terlengkapi, seperti pengecekan barang dan spek mesin fotocopy-nya. Bahkan secara khusus kami juga telah mengecek harga barang melalui e-katalog dan nilainya sekitar Rp 78.000.000,- per/unit,” ujarnya.
Menariknya, berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa harga yang dibeli oleh Dinas Pendidikan jauh lebih mahal. “Perbedaan harga ini sedang kami dalami, termasuk Perusahaan yang ditunjuk menjadi penyedia,” ungkapnya.
Lebih lanjut pria yang aktif di organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) menyatakan, “pengadaan mesin fotocopy itu sangat rawan untuk dikorupsi. Dalam e-katalog penyedia sudah menayangkan harga dan spesifikasi barang di etalasenya. PPK tinggal melakukan negosiasi harga kepada calon penyedia barang, adanya potongan atau pengurangan harga hanya mereka yang mengetahui dan bisa saja terkesan tidak ada negosiasi di dalam dokumen kontrak tetapi diluar kontrak ada deal-dealan tertentu diantara mereka.”
Sementara Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Samsu selaku PPK kegiatan ini, ketika dikonfirmasi ZI melalui aplikasi whatsApp belum memberikan tanggapan terkait kegiatan tersebut.