“Forkorindo Riau Resmi Laporkan Dugaan Mark-up dan Fiktif Pengadaan Smartphone Mewah Di Kampar, 2022, 2023 Hingga 2024.”
KAMPAR,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), DPD Provinsi Riau secara resmi telah melaporkan dugaan Mark-up dan Fiktif yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kampar, terkait kegiatan pengadaan smartphone (Handphone), mewah yang diperuntukkan kepada pejabatnya, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati), Riau. Senin (05/08/2024).
Pasalnya, Pemkab Kampar Pada tahun Anggaran 2022 hingga 2024 merealisasikan pembelian Handphone Mewah tersebut melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Kampar dengan anggaran yang sangat Fantastis di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Kecamatan yang tampak tidak berdampak besar terhadap masyarakat.
Ironisnya lagi, dibeberapa daerah Di Kabupaten Kampar terkait Pendidikan masih sangat butuh perhatian mengenai fasilitas tampak menyedihkan, hingga beberapa siswa tidak dapat menjalankan pendidikan akibat kurangnya kemampuan oleh keluarganya.
Adapun yang dilaporkan oleh LSM Forkorindo Riau, kepada Kejati terkait Pengadaan Handphone Mewah tersebut sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2022
1. Sekretaris Daerah
2. BPSDM
3. Kesbangpol
4. Dinas PMD
Tahun anggaran 2023
1. BPD
2. Dinkes
3. Bapeda
4. BPBD
5. Kecamatan Tapung Hulu
6. Kecamatan Tapung
7. Kecamatan Kampar Kiri Tengah
8. Kecamatan Tapung Hilir
Tahun anggaran 2024
1. BPBJ
2. Disperindagkop MK
3. Badan Sumber daya alam
Adapun alasan yang menimbulkan dugaan dari hasil investigasi yang ditemukan LSM Forkorindo Riau kepada Awak Media saat itu setelah menyampaikan pelaporan Di gedung Kejati Riau, disampaikan oleh Tp. Batubara selaku ketua DPD Forkorindo Riau, pihaknya memiliki data bahwasanya pengadaan tersebut terindikasi dugaan Mark-up dan Fiktif dan tidak terdaftar sebagai Aset Daerah Pemkab Kampar.
“Sesuai dengan hasil investigasi kami dilapangan, anggaran sebesar itu tidak layak di anggarkan dan diperuntukkan oleh pejabat tinggi Pemkab Kampar, dan kuat dugaan kami hal ini tidak terdaftar sebagai Aset daerah di Buku KIB (Kartu Inventaris Barang/Red), dan IMEI Handphone tersebut tidak dicatat, hal itu diduga barang tersebut tidak ada atau dikembalikan lagi ke pihak ke tiga, itu lah yang kami sebut temuan kami diduga FIKTIF,” paparnya.
“Berdasarkan itu kami melaporkan hal tersebut kepada Kejati Riau dengan harapan nantinya pihak pihak yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa dan diambil tindakan demi memenuhi keadilan, kami saat ini sangat prihatin sekali melihat keadaan ini sehingga kami akan tetap mengawasi dan memantau kinerja pejabat Kampar, agar kebijakan yang di buat tepat sasaran dan sesuai proporsinya” tutupnya.
Laporan tersebut diantarkan langsung oleh Tp. Batubara selaku Ketua LSM Forkorindo DPD Riau didampingi Ari Fadli sebagai Sekretaris DPD Provinsi Riau beserta Ketua Bidang Investigasi DPD Provinsi Riau, Ir. Habeahan.
(Red)