“Penghulu Paiman Gandeng Bhabinkamtibmas Bungaraya, Terkait
Pemberitaan Proyek PISEW Jalan, yang Diduga Menyalahi Spesifikasi
dan Terindikasi ada Mark-Up.”
SIAK,
LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak Syahnurdin menyoroti
dan merasa diintervensi atas tindakan Penghulu Bungaraya Paiman, yang diduga menggandeng
Bhabinkamtibmas Polsek Bungaraya
Hal tersebut disampaikan Syahnurdin kepada awak media ini, Kamis (12/09/2024). mengatakan,
bahwa Bhabinkamtibmas Bungaraya melalui telephone selulernya memanggil dirinya supaya
datang ke Polsek Bungaraya untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan pekerjaan proyek jalan
yang menggunakan dana APBN sekitar Rp 500 juta di Bungaraya, dimana Proyek tersebut
diduga menyalahi Spesifikasi Teknis dan adanya Mark-up.
“Pada hari ini, saya ditelephone seseorang yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas Bungaraya,
menyuruh saya datang ke Polsek Bungaraya,” sebut Syahnurdin
“Saya menanyakan terkait apa, Bhabinkamtibmas tersebut mengatakan terkait pemberitaan
masalah pekerjaan jalan Bungaraya yang pekerjaannya dilakukan oleh Kelompok Kadus Sutrisno
di persawahan tersebut,” tambah Syahnurdin
Syahnurdin sangat menyayangkan sikap terhadap seorang Bhabinkamtibmas tersebut yang
memanggil dirinya menyuruh datang ke Polsek Bungaraya tanpa adanya Surat Resmi.
“Saya menyayangkan sikap dan cara seorang Bhabinkamtibmas yang memanggil saya datang ke
kantor Polsek Bungaraya, hanya lewat telephon saja, tanpa adanya surat resmi dari Korp Polsek
Bungaraya sebagai lembaga resmi negara. Oleh karena itu, saya sangat menyesalkan tindakan
seorang Bhabinkamtibmas tersebut,” ucapnya.
“Perlu diketahui, bahwa saya memberitakan terkait Proyek PISEW pekerjaan jalan pertanian di
Kampung Bungaraya itu, sebagai LSM yang menjalankan kontrol Sosial kami terhadap
penggunaan uang negara, serta adanya temuan-temuan hasil investigasi kami di lapangan dan
perlu juga diketahui bahwa tugas Pers dan LSM itu dilindungi Undang-Undang serta lembaga
kami resmi berbadan hukum,” tutup Syahnurdin
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya di beberapa media bahwa Program Pengembangan
Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) berupa Jalan Tani di Kampung Bungaraya,
tepatnya di lokasi persawahan menuai sorotan publik.
Pasalnya, Proyek yang dikerjakan oleh Kelompok Kerja Antar Desa ( KKAD) Mekar
Jaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, dengan Kegiatan program
PISEW tahun anggaran 2024, senilai Rp 500.000.000. kuat diduga menyalahi aturan spesifikasi
teknis, hal tersebut dari pantauan awak media di lapangan (Selasa red), ditemukan bahwa
material adukan semennya untuk coran jalan beton kelihatan pucat dan kurang semen. Selain
itu jalan tersebut tidak menggunakan besi warmes dan tidak menggunakan Coran Redimix atau
bachingplan.
Sebagaimana diketahui juga bahwa Proyek Pengembangan Infrasrtuktur Sosial Ekonomi
Wilayah (PISEW) tahun anggaran 2024 senilai Rp.500.000.000. yang bersumber dari dana APBN
Kementerian PUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Riau tersebut, tampak
diinformasikan sesuai papan informasi yang terpasang.
Dengan Nomor kontrak : …./PKS-PISEW/Cb4.5/2024 Lokasi Kegiatan : Desa Bungaraya
Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak Provinsi Riau, Pelaksanaan Swakelola : Kelompok
Kerjasama Antar Desa (KKAD) Mekar Jaya Kampung Bungaraya, Jenis Pekerjaan : Peningkatan
Jalan Perkerasan Beton, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Kemudian dalam papan
informasi tidak ada informasi berapa volume jalan tersebut seperti Panjang dan Ketebalannya
Kepada awak media ini, LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak,
Sebenarnya peran masyarakat dan LSM sebagai sosial kontrol sangat dibutuhkan untuk
mengawasi kegiatan yang menggunakan uang Negara. Hal tersebut berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan
Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat serta UU RI Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujarnya. (Tim Redaksi)