Penghulu Paiman Harus Membuat Sanggahan Berita Bukan Memanggil Secara Tak Resmi Melalui Bhabinkamtibmas

“Penghulu Paiman Gandeng Bhabinkamtibmas Bungaraya, Terkait

Pemberitaan Proyek PISEW Jalan, yang Diduga Menyalahi Spesifikasi

dan Terindikasi ada Mark-Up.”

SIAK,

LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak Syahnurdin menyoroti

dan merasa diintervensi atas tindakan Penghulu Bungaraya Paiman, yang diduga menggandeng

Bhabinkamtibmas Polsek Bungaraya

Hal tersebut disampaikan Syahnurdin kepada awak media ini, Kamis (12/09/2024). mengatakan,

bahwa Bhabinkamtibmas Bungaraya melalui telephone selulernya memanggil dirinya supaya

datang ke Polsek Bungaraya untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan pekerjaan proyek jalan

yang menggunakan dana APBN sekitar Rp 500 juta di Bungaraya, dimana Proyek tersebut

diduga menyalahi Spesifikasi Teknis dan adanya Mark-up.

“Pada hari ini, saya ditelephone seseorang yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas Bungaraya,

menyuruh saya datang ke Polsek Bungaraya,” sebut Syahnurdin

“Saya menanyakan terkait apa, Bhabinkamtibmas tersebut mengatakan terkait pemberitaan

masalah pekerjaan jalan Bungaraya yang pekerjaannya dilakukan oleh Kelompok Kadus Sutrisno

di persawahan tersebut,” tambah Syahnurdin

Syahnurdin sangat menyayangkan sikap terhadap seorang Bhabinkamtibmas tersebut yang

memanggil dirinya menyuruh datang ke Polsek Bungaraya tanpa adanya Surat Resmi.

“Saya menyayangkan sikap dan cara seorang Bhabinkamtibmas yang memanggil saya datang ke

kantor Polsek Bungaraya, hanya lewat telephon saja, tanpa adanya surat resmi dari Korp Polsek

Bungaraya sebagai lembaga resmi negara. Oleh karena itu, saya sangat menyesalkan tindakan

seorang Bhabinkamtibmas tersebut,” ucapnya.

“Perlu diketahui, bahwa saya memberitakan terkait Proyek PISEW pekerjaan jalan pertanian di

Kampung Bungaraya itu, sebagai LSM yang menjalankan kontrol Sosial kami terhadap

penggunaan uang negara, serta adanya temuan-temuan hasil investigasi kami di lapangan dan

perlu juga diketahui bahwa tugas Pers dan LSM itu dilindungi Undang-Undang serta lembaga

kami resmi berbadan hukum,” tutup Syahnurdin

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya di beberapa media bahwa Program Pengembangan

Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) berupa Jalan Tani di Kampung Bungaraya,

tepatnya di lokasi persawahan menuai sorotan publik.

Pasalnya, Proyek yang dikerjakan oleh Kelompok Kerja Antar Desa ( KKAD) Mekar

Jaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, dengan Kegiatan program

PISEW tahun anggaran 2024, senilai Rp 500.000.000. kuat diduga menyalahi aturan spesifikasi

teknis, hal tersebut dari pantauan awak media di lapangan (Selasa red), ditemukan bahwa

material adukan semennya untuk coran jalan beton kelihatan pucat dan kurang semen. Selain

itu jalan tersebut tidak menggunakan besi warmes dan tidak menggunakan Coran Redimix atau

bachingplan.

Sebagaimana diketahui juga bahwa Proyek Pengembangan Infrasrtuktur Sosial Ekonomi

Wilayah (PISEW) tahun anggaran 2024 senilai Rp.500.000.000. yang bersumber dari dana APBN

Kementerian PUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Riau tersebut, tampak

diinformasikan sesuai papan informasi yang terpasang.

Dengan Nomor kontrak : …./PKS-PISEW/Cb4.5/2024 Lokasi Kegiatan : Desa Bungaraya

Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak Provinsi Riau, Pelaksanaan Swakelola : Kelompok

Kerjasama Antar Desa (KKAD) Mekar Jaya Kampung Bungaraya, Jenis Pekerjaan : Peningkatan

Jalan Perkerasan Beton, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Kemudian dalam papan

informasi tidak ada informasi berapa volume jalan tersebut seperti Panjang dan Ketebalannya

Kepada awak media ini, LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak,

Sebenarnya peran masyarakat dan LSM sebagai sosial kontrol sangat dibutuhkan untuk
mengawasi kegiatan yang menggunakan uang Negara. Hal tersebut berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan
Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat serta UU RI Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujarnya. (Tim Redaksi)