Pengusaha Kost-kost-an yang Memiliki Izin Kecewa, Ada Apa?

dok/zi

Medan, ZInews – Tak kunjung selesai-selesai kasus pro dan kontra yang terjadi di Jl. Alfalah VI, Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, antara warga beserta Aliansi Jurnalis Hukum yang menuai protes terhadap rumah kost-kost-an Alfalah Residence.

Diketahui dari Tim Kuasa Hukum/Pengacara Joko Pranata Situmeang, SH, MH, bahwa pemilik kost-kost-an Alfalah Syariah Residence tersebut memiliki surat izin yang lengkap dan sudah dapat persetujuan dari warga.

“Dulu, namanya OYO yang beroperasi penginapan harian sistem online. Sebelum klien saya buka usaha ini, terlebih dahulu meminta tanda tangan dan persetujuan warga setempat  yang disaksikan Kepala Lingkungan Pak Supranoto,” ujar Joko, Rabu (15/06/2022).

Seiring berjalannya waktu usaha OYO Joko mengatakan, malah di demo oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat, dan mereka menuntut agar OYO di tutup. Bahkan aksi demo di saksikan oleh pemerintah setempat.

“Demi menjaga ketertiban lingkungan klien kami menuruti keinginan mereka, walaupun harus mengalami kerugian besar akibat ulah-ulah oknum tersebut,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal itu, Joko Pranata Situmeang sebagai kuasa hukum mengatakan bahwa mereka telah membuat laporan ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/809/IV/2022/SPKT/POLDA SUMUT serta tim Kuasa Hukum telah menyurati Walikota Medan Bobby Nasution, untuk meminta perlindungan keamanan dan kenyamanan dari pemerintah Kota Medan.

dok/zi

“Klien saya kecewa dan pusing dengan oknum-oknum tersebut yang mengatasnamakan warga. Seluruh persyaratan termasuk surat izin sudah lengkap. Tapi kenapa selalu diganggu usahanya. Sepertinya, Pemerintah Kota Medan, Camat, Lurah dan Trantib seakan-akan ada pembiaran sehingga spanduk yang terpampang di jalan tersebut sampai detik ini tidak ada tindakan, seakan itu menjadi hiasan di wilayah Kelurahan tersebut,”ujar Tim Kuasa Hukum Alfalah Syariah Residence itu.

Pemilik kost-kost-an juga mempertanyakan, “Apakah usaha kost-kost-an yang ada di Jalan Alfalah VI semua nya memiliki izin, sehingga masyarakat diam? Bangunan yang sudah ada dan sedang di bangun (kost-kost-an-red) apakah itu mempunyai mempunyai IMB? Kenapa sampai sekarang spanduk masih terpampang dengan jelas seolah-olah pemerintah setempat tutup mata, ini kan sangat merugikan pihak pengusaha yang taat aturan yang berlaku,” tegas pemilik kost-kost-an.

Untuk diketahui bahwa awak media selalu berupaya mengkonfirmasi hal ini mulai dari Kepala Lingkungan, Trantib, Lurah dan Camat namun tidak pernah digubris saat dihubungi melalui telp/chat Whatsapp sampai berita ini diterbitkan.

(Mr)

Pos terkait