“Penyidik Polres Toba Batalkan Status Penetapan Tersangka dan Menetapkan Status Tersangka Lain”

Foto; Kuasa Hukum Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH, bersama tersangka/dok_zi

Laguboti, ZInews – Dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot yang berkantor di Kota Bekasi melalui rilis resminya, mengatakan bahwa kliennya Lilys manurung adalah pemilik lahan yang berada di desa Patane II Desa Patane, Kec. Porsea, Kab. Toba, Sumatera Utara, berstatus tersangka oleh Polres Toba berdasarkan surat penetapan tersangka No.S.Tap 27/III/2022 tanggal 23 Maret 2022.

Lahan sebidang sawah tersebut dijelaskan dalam rilis yang diterima redaksi, pada Sabtu (16/04/2022) merupakan warisan turun-temurun mulai dari :

  1. Op. Oloan Manurung,
  2. Op. Nihaba Manurung,
  3. Op. Binsar Manurung,
  4. Raja Mardopang Manurung,
  5. Parhudobuk Manurung,
  6. Raja Josua/Op. Balonggu Manurung,
  7. Liber Manurung/Op. Marnala Manurung,

menyerahkan sawah tersebut diusahai oleh anaknya perempuan bernama Lilys Manurung.

Artinya, warisan tersebut dimiliki dan dikuasai serta diusahai oleh keturunan Oloan Manurung selama ratusan tahun dan tidak pernah ada pelepasan hak baik gadai, jual beli, maupun sewa dengan pihak lain.

Namun pada bulan November 2021, inisial RM dan MS mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya tanpa bisa membuktikan dasar kepemilikannya. Dan di bulan November 2021 juga, CS cucu dari anak perempuan MS mengatakan kepada pemilik tanah bahwa tanah sudah dibeli oleh CS dan mengatakan Pemilik tanah juga bisa dibeli.

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 24 November 2021, Pemilik (Lilys Manurung) datang kelahan miliknya, kemudian MS datang ke sawah milik Lilys Manurung melarang mengerjakan lahan tersebut agar segera bisa menanam padi. Kemudian CS melarang pemilik mengatakan tanah milik pemilik sudah dibeli.

Kemudian, JM mengatakan,.. “tidak ada tanah Sembiring disini.., ini tanah nenek moyang saya.”

Akibat adu mulut, pemilik tarik-menarik bambu dari lahan milik pemilik dengan JM. Kemudian saudara pemilik datang dan menyuruh pemilik lahan pulang saja dan jangan melawan mereka (anak-anak dari RM yang masih dibawah umur–red).

Pemilik pun segera pulang dan kemudian JM mengejar pemilik, kemudian RM dengan mengatakan Pemilik mencuri ikan di sawah pemiliknya sendiri, tetapi pemilik pun pulang meninggalkan sawah/lahannya.

Setelah kurang lebih 1.5 jam pemilik duduk di warung miliknya, kemudian datang orang tua perempuan dari JM mengatakan, “bawa anak saya ini berobat (JM–red) karena kamu cangkul kakinya.” NL mengatakan agar anaknya dibawa berobat, tapi pemilik tidak mau, sebab dia tidak pernah mencangkul kaki anaknya.

Sementara ada saksi-saksi yang melihat dan mengatakan bahwa kaki anaknya (JM–red) dilukai sendiri dengan menggunakan “kaca” hingga luka.

Tanggal 24 November 2021 NL dan anaknya (JM) melaporkan kejadian ini ke Polres Toba, dan pemilik lahan dipanggil pada bulan Desember 2021 sebagai saksi.

Foto; Rilis resmi dari LBH Patriot, Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH, dan Rensus Silalahi, SH,/dok_zi

Pada bulan Maret 2022 Pemilik lahan sudah ditetapkan sebagai tersangka Pemalsuan surat surat (No.S. Tap/27/III/2022/Reskrim) tanggal 23 Maret 2022.

Kemudian status tersangka pemalsuan dokumen diralat dan dibatalkan dengan Surat tertanggal 30 Maret 2022 oleh Penyidik Melan Surbakti dan Barnard Marpaung, kemudian diganti menjadi Surat penetapan Tersangka No.S.Tap/27/III/2022/Reskrim tanggal 23 maret 2022, dengan ancaman pemilik akan ditahan.

Sementara Laporan penghinaan dan Fitnah yang dilakukan MS dan HM tanggal 23 Nopember 2020 kepada klien tidak pernah diproses oleh Pihak Polres Toba.

Sehingga dengan kejadian ini Penasehat Hukum Korban/ Tersangka berpendapat dan menjelaskan, bahwa :

  1. Bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh pihak Polres Toba adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Toba kepada klien, terkesan sangat memihak (LP Korban tidak pernah diproses, sementara LP yang mengatakan anaknya dianiaya diproses dengan cepat hingga klien menjadi tersangka dan diancam akan ditahan),
  2. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polres Toba, yang menerima laporan korban disangka mencangkul kaki anak (JM), padahal dilukai sendiri tidak pernah didengar oleh penyidik dan ingin agar klien segera dijebloskan ke penjara,
  3. Kuasa Hukum Korban/ Tersangka meminta dengan tegas agar Polres Toba mengkaji ulang status klien yang dengan gampang sekali ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan membatalkannya kemudian tanpa proses hukum (Praperadilan) dan kemudian dengan gampangnya menetapkan status tersangka dengan tuduhan lain, dan
  4. Agar Presiden RI, Satgas Mafia Hukum, Mabes Polri, Kompolnas, Propam Polri dan Komnas HAM di Jakarta memberikan perhatian yang serius terhadap kasus dugaan kriminalisasi yang dialami oleh klien, khususnya Pencabutan Penetapan Tersangka dan Menggantikannya/ Menetapkannya Sebagai Tersangka pada Kasus Lain oleh Polres Toba demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak terjadi lagi perbuatan sewenang-wenang yang melanggar HAM di Polres Toba ke depan.

Sementara Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir saat diminta tanggapannya mengatakan, “bentar da asa husukkun reskrim (bentar ya biar kutanya reskrim–red)“, singkatnya melalui pesan singkat (WhatsApp—red), Senin (17/04/2022) pukul 15:13 WIB,..(bersambung)

(Team Kuasa Hukum Korban/Tersangka:

LBH Patriot Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH, Rensus Silalahi, SH/ Kabiro Toba Basrin N)

Pos terkait