Jakarta, ZI – Menyadari bahwa industri pasar modal merupakan salah satu penggerak utama perekonomian bangsa, Self Regulatory Organization (SRO) bekerja sama dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mempersembahkan seminar nasional bertemakan “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Indonesia”.
Tema ini digagas dalam rangka Hari Ulang Tahun IKAHI ke-68 pada tahun 2021 mengingat pentingnya perlindungan hukum bagi para investor pasar modal Indonesia.
- Otoritas Jasa Keuangan pada akhir tahun 2020 mengeluarkan 2 (dua) peraturan terbaru yang bertujuan melindungi para investor pasar modal Indonesia yaitu :
POJK No. 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Pasar Modal, dan - Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. 69/D.04/2020 mengenai Peningkatan Besaran Maksimal Ganti Rugi kepada Pemodal dan Kustodian Bagi para penegak hukum, khususnya hakim Yang Mulia.
Kedua peraturan ini sangat penting untuk dapat dipahami dan dipelajari, karena diharapkan dapat membantu tugas hakim dalam penegakan hukum di pasar modal.
Proses penegakan hukum ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman kepada para investor pasar modal di Indonesia, di tengah kondisi perekonomian Indonesia saat ini.
Peserta
Peserta seminar Nasional adalah hakim di seluruh Indonesia dari 4 (empat) lingkungan peradilan yang tergabung di dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Metode Kegiatan
Seminar nasional dilaksanakan melalui webinar dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings.
Waktu Kegiatan Hari/tanggal : Selasa, 16 Maret 2021 Waktu : 09.00 – 12.50 WIB.