Jakarta, ZInews – Permohonan Pra Peradilan Nomor Perkara 96/PraPid/2022/PN Jkt Sel, yang diajukan oleh AKP Ivan W salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdi Sambo, dkk, dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono, SH, MH, Kamis (20/10/2022).
Alasan dalam menyatakan gugur, Humas PN Jaksel Djuyamto, menyatakan, bahwa hal tersebut berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 5 Tahun 2021.
“Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021, yang menentukan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim,” ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa Irfan Widyanto, SH, SIK, dalam surat dakwaannya,
Pertama :
- Primair : Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,
- Subsidair : Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau
KEDUA
- Primair : Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,
- Subsidair : Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(raja)