Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhammad, Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian TKK

Foto; Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, SH, MAP, (tengah) saat mempresentasikan aplikasi SIBEROJOL (Layanan Sistem Berobat Jalan Online) dalam ajang Innovative Government Award (IGA) 2023 di Ruang Multimedia, Gedung B Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara No.7, DKI Jakarta, pada Selasa (26/09/2023) lalu/ist

Kota Bekasi, ZI | Menepis isu yang beredar terkait akan adanya pemberhentian Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhammad, saat apel pagi, Senin (9/10), menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian TKK.

Hal tersebut ditegaskannya di hadapan semua aparatur pemerintah kota Bekasi yang hadir. Setelah itu, Pj. Wali Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Wali Kota, untuk membahas secara khusus kebutuhan terhadap TKK di Kota Bekasi.

Ada 4 hal penting yang disampaikannya, yaitu:

1. Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK;

2. Segera lakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN);

Bacaan Lainnya

3. Serap aspirasi rekan-rekan Non-ASN atau TKK, lalu pelajari permasalahan yang terjadi, lalu berikan jawaban terkait langkah-langkah solutifnya, termasuk mengenai sistem pembayaran gaji bagi mereka;

4. Pemerintah Kota Bekasi akan tetap memfasilitasi, memperhatikan, dan membantu menjawab pertanyaan serta aspirasi dari rekan-rekan Non-ASN atau TKK dengan selalu menyinergikan secara konseptual dengan database di BKN, dengan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Daerah, Dwie Andyarini, juga memaparkan, “Bahwa untuk bulan Desember 2023 gaji TKK yang terdata di data BKN, menggunakan SPK (surat perintah kerja) dari Kepala OPD masing-masing, sama dengan bulan-bulan sebelumnya. Adapun untuk yang tidak terdata dalam database BKN menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP), hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bekasi semata-mata karena Pemerintah Kota Bekasi tidak mau ada satupun TKK yang diberhentikan,” papar Dwie Andyarini.

Nadih Arifin selaku kepala BKPSDM menjawab persoalan jumlah TKK yang belum tercatat di BKN. Ia menyampaikan kepada Pj. Wali Kota, bahwa adapun mereka yang belum tercatat, karena pada saat pemberkasan, Tenaga Non-ASN atau TKK yang masuk di tahun 2021 belum genap satu tahun masa kerja, sehingga tidak lolos pemberkasan, ada juga yang Analisis Jabatan (Anjab) -nya tidak sesuai format yang ada di BKN, maka akhirnya tertolak, dan ada juga mereka yang usianya belum genap 19 tahun.

Dari poin-poin yang diutarakan tersebut, Pj. Wali Kota juga menginstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda di bawah koordinasi SEKDA untuk dapat membuat langkah strategis terkait penanganan dan penyelesaian masalah TKK di Kota Bekasi.

“Saya menginstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda di bawah koordinasi SEKDA untuk dapat merumuskan langkah strategis terkait sinkronisasi data. Info awal yang saya terima masih ada TKK yang belum tercatat di BKN, segera dikomunikasikan dan diselesaikan,” ungkap Gani Muhammad.

Foto; Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dr. UU Saiful Mikdar, M.Pd/zi

Sementara ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. H. UU Saiful Mikdar, M.Pd, menyampaikan secara langsung ke ZI bahwa TKK di lingkup Dinas Pendidikan Kota yang berjumlah sekitar 3000 orang tidak akan diberhentikan sesuai dengan petunjuk Pj. Wali Kota Bekasi.

“Apa yang disampaikan oleh Pj. Kota Bekasi tentu kita akan mendukung dan berharap kepada semua TKK yang ada secara khusus di lingkungan Disdik fokus bekerja untuk mewujudkan Visi Kota Bekasi, Cerdas Kreatif Maju Sejahtera dan Ikhsan,” singkat UU diruang kerjanya Selasa (10/10/2023).

(ADV)

Pos terkait