PN Jaksel Lakukan Perbaikan Pelayanan Berdasarkan PermenPAN-RB No 14 Tahun 2014

Foto; Salah satu pengunjung PTSP PN Jakarta Selatan sedang mengisi aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat di anjungan mandiri yang sediakan PN Jakarta Selatan/dok-ist

Jakarta, Zinews – “Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan layanan publik di PN Jakarta Selatan Klas IA Khusus adalah melakukan Survey Kepuasan Masyarakat pada para pengguna layanan pengadilan.”

Demikian disampaikan Humas PN Jaksel Djuyamto, SH, MH, dalam keterangan rilisnya, Selasa (17/05/2022). Dan sebagai landasan dasar hukum survey tersebut adalah Peraturan MenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan data statistik Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM) PN Jakarta Selatan Klas IA Khusus per triwulan sejak 2021 diperoleh data sebagai berikut :

  1. Periode Triwulan II tahun 2021 diperoleh angka IKM 3,86 atau 95,59 %;
  2. Periode Triwulan III tahun 2021 diperoleh angka IKM 3,68 atau 91,65 %;
  3. Periode Triwulan IV tahun 2021 diperoleh angka IKM 3,65 atau 91,33 %; dan
  4. Periode Triwulan I tahun 2022 diperoleh angka 3,81 atau 95,30 %.

Angka IKM sebagaimana tersebut di atas dengan keterangan mutu layanan sebagai berikut :

  1. Sangat Baik 88,31 – 100 atau 3,5324 – 4,00;
  2. Baik 76,61 – 88,31 atau 3,0644 – 3,532;
  3. Kurang Baik 65,00 – 76,60 atau 2,60 – 3,064;
  4. Tidak Baik 25,00 – 64,99 atau 1,00 – 2,5996.

“Dari indikator angka IKM tersebut, maka pada periode 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022 tingkat kepuasan masyarakat atas layanan PN Jakarta Selatan pada level Sangat Baik,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dengan hasil parameter IKM ini, Ketua PN Jaksel Saut MT pasaribu, SH, MH, berpesan, agar jangan lekas bangga maupun berpuas diri.

“Seperti yang disampaikan KPN Jaksel, jangan bangga maupun berpuas diri, akan tetapi peningkatan layanan publik akan terus diupayakan ke depannya,” tandas Djuyamto.

(raja)

Pos terkait