PN Suka Makmue Tanggapi Petisi Forum LSM Aceh Terkait Perkara Delegasi Eksekusi Lelang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan vs Pt. Kallista Alam

Foto/ist-zi

Suka Makmue, ZI – Menyikapi petisi Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh (Forum LSM Aceh) yang disampaikan kepada Mahkamah Agung pada tanggal 20 Desember 2012, Pengadilan Negeri Suka Makmue, melalui keterangan rilis yang disampaikan juru bicara/Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Suka Makmue Rangga Lukita Desnata, SH, MH, [Nomor : W1-U22/2404/HK/02/12/2021] menyatakan bahwa yang pada pokoknya meminta Mahkamah Agung untuk mengambil alih kasus eksekusi lelang aset PT. Kallista Alam yang dimohonkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (23/12/2021).

Adapun poin-poin yang disampaikan sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 25 Januari 2019 PN Suka Makmue menerima surat dari PN Meulaboh Nomor W1.U8/201/HK.02/I/2019 tanggal 22 Januari 2019, yang pada pokoknya memohon bantuan untuk melaksanakan penjualan secara umum/ lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Banda Aceh atas aset PT. Kalista Alam selaku Termohon Eksekusi berupa sebidang tanah, bangunan dan tanaman di atasnya, terletak di desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat, dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Nomor 27 dengan luas 5.769 (lima ribu tujuh ratus enam puluh sembilan hektar) sebagaimana ternyata dalam gambar situasi No.18/1998 tanggal 22 Januari 1998, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Aceh Barat, berlokasi di Kabupaten, Provinsi Aceh (dahulu Nanggroe Aceh Darussalam), yang dimohonkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Pemohon Eksekuksi;
  2. Pada tanggal 04 Maret 2019 PN Suka Makmue menerima surat Kuasa Pemohon Eksekusi tak bertanggal, meminta PN Suka Makmue menetapkan Penilai Publik (Apraisal) yaitu 1. Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambrur & Rekan; 2. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro & Rekan; 3. Kantor Jasa Penilai Publik Pung’ Zulkarnain Dan Rekan, untuk melakukan penilaian terhadap aset tersebut;
  3. Pada tanggal 11 Maret 2019:

– PN Suka Makmue menerbitkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. Nomor 50/Pdt/2014/PT BNA jo Nomor 651/K/Pdt?2015 jo. Nomor 1 PK/Pdt/2017, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan bantuan pelaksanaan Eksekusi Lelang dari Pengadilan Negeri Meulaboh tersebut di atas;

-PN Suka Makmue menerbitkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. Nomor 50/Pdt/2014/PT BNA jo Nomor 651/K/Pdt?2015 jo. Nomor 1 PK/Pdt/2017, yang pada pokoknya menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant, untuk melakukan penilaian atau penghitungan atas aset tersebut; PN Suka Makmue menyurati Kuasa Pemohon Eksekusi dengan surat nomor W1.U22/361/HK.02/III/2019 tentang Penetapan Penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik, yang pada pokoknya meminta Pemohon Eksekusi menghadirkan pihak Penilai Publik yang sudah ditunjuk tersebut untuk dilakukan penyumpahan dihadapan Ketua PN Suka Makmue;

  1. Pada tanggal 18 Maret 2019:

– PN Suka Makmue menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup selaku Pemohon eksekusi Nomor S.83/PHLHK/PSLH/PSLMP/GKM.1/03/2019, tanggal  15 Maret 2019, yang pada pokoknya mohon agar dilakukan penyumpahan terhadap Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal  & Consultant;

Bacaan Lainnya

– PN Suka Makmue melakukan penyumpahan terhadap Ir. P. Saifullah Zulkarnaen Bin H. Ashak Salim selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant;

  1. Pada tanggal 09 Agustus 2021:

– Pengadilan Negeri Suka Makmue mendapat tembusan surat Pemohon Eksekusi Nomor S-185/PSLH/PSLMP/GKM.1/8/2021, tanggal 2 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Appraiser Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant, yang pada intinya berisi tentang tanggapan Pemohon Eksekusi atas pengunduran diri Pung’s Zulkarnain & Rekan untuk menilai atau menghitung aset Termohon Eksekusi;

Foto; Juru bicara/Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Suka Makmue Rangga Lukita Desnata, SH, MH, beri keterangan pers/ist-zi

– Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat Appraiser Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant Nomor 353/SET.PIM/KIPP.PSZ/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021, yang pada pokoknya memberitahukan tentang pemutusan hubungan kontrak antara kantor akuntan publik tersebut dengan Pemohon Eksekusi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  1. Pada 06 September 2021 Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat dari Pemohon Eksekusi Nomor S-191/PSLH/PSLMP/GKM.1/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021, yang pada pokoknya meminta Pengadilan Negeri Suka Mamue membatalkan penetapan Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnai dan Rekan selaku Appraiser aset termohon Eksekusi;
  2. Pada tanggal 20 September 2021 Pengadilan Negeri Suka Makmue menanggapi surat yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi untuk membatalkan penetapan Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan selaku Appraiser aset termohon Eksekusi dengan mengirim surat Nomor W1-U22/882/HK.02/9/2021, yang pada pokoknya meminta Pemohon Eksekusi untuk mengajukan Appraiser baru sebagai pengganti Appraiser Pung’s Zulkarnain dan Rekan sekaligus membatalkan penetapan yang menggangkat Appraiser tersebut untuk menghitung aset Termohon Eksekusi;
  3. Pada tanggal 08 Oktober 2021 Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat dari Termohon Eksekusi PT. Kalista Alam Nomor 09.13/KA/21 tanggal 22 September 2021, yang pada pokoknya Termohon Eksekusi meminta penyelesaian pelaksanaan eksekusi khususnya mengenai pembayaran sejumlah uang kepada Termohon Eksekusi;
  4. Pada tanggal 10 November 2021 Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat Pemohon Eksekusi Nomor S.224/PSLH/PSLMP/GKM.1/11/2021 tanggal 01 November 2021 Tentang Permohonan Penetapan Penunjukan Penilai Publik (Apraisal). Di dalam surat ini Pemohon Eksekusi meminta untuk ditetapkan sebagai Penilai Publik antara KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan, KJPP Amin Nirwan Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA dan Rekan), dan KJPP Maulana, Andesta dan Rekan;
  5. Pada tanggal 16 November 2021 Pengadilan Negeri Suka Makmue menanggapi surat permohonan penetapan penunjukkan penilai publik (appraisal) dari Pemohon Eksekusi dengan mengirimkan surat Nomor W1-U22/229/HK.02/11/2021 yang pada intinya KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan (KJPP MMI) dapat ditetapkan selaku Penilai Publik untuk menghitung aset Termohon Eksekusi PT. Kalista Alam berupa tanah dan bangunan serta tanaman di atasnya terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat (saat ini Kabupaten Nagan Raya), Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 27 seluas 5.769 Hektar dan atas hal itu Pengadilan Negeri Suka Makmue meminta Pemohon Eksekusi menghadirkan Penilai Publik tersebut ke Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk dilakukan penyumpahan;
  6. Pada tanggal 30 November 2021 Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat dari Pemohon Eksekusi Nomor S.231/PSLH/PSLMP/GKM.1/11/2021 tanggal 22 November 2021 yang pada intinya memohon agar Pengadilan Negeri Suka Makmue menentukan hari dan tanggal penetapan dan pengambilan sumpah KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan (KJPP MMI) selaku penilai aset Termohon Eksekusi PT. Kalista Alam;
  7. Pada tanggal 02 Desember 2021 Pengadilan Negeri Suka Makmue melakui surat Nomor w1-u22/2321/HK.02/12/2021 memberitahukan perkembangan perihal Delegasi Eksekusi Lelang ke Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh;
  8. Pada tanggal 09 Desember 2021 Pengadilan Negeri Suka Makmue melalui surat Nomor W1-U22/2358/HK.02/12/2021 tanggal 09 Desember 2021 Tentang Penetapan dan Pengambilan Sumpah Appraisal, menanggapi surat dari Pemohon Eksekusi mengenai penentuan tanggal penetapan dan pengambilan sumpah KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan (KJPP MMI) selaku penilai aset Termohon Eksekusi PT. Kalista Alam dengan menyampaikan penetapan dan pengambilan sumpah tersebut dapat dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021;
  9. Pada tanggal 16 Desember 2021 Pengadilan Negeri Suka Makmue melalui Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. Nomor 50/Pdt/2014/PT BNA jo Nomor 651 K/Pdt/2015 jo. Nomor 1 PK/Pdt/2017 menetapkan KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan (KJPP MMI) selaku penilai aset Termohon Eksekusi PT. Kalista Alam, yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah terhadapnya;
  10. Pada tanggal 22 Desember 2021 Pengadilan Negeri Suka Makmue menyampaikan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. Nomor 50/Pdt/2014/PT BNA jo Nomor 651 K/Pdt/2015 jo. Nomor 1 PK/Pdt/2017 tanggal 16 Desember 2021 dan Berita Acara Sumpah KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan (KJPP MMI) selaku penilai aset Termohon Eksekusi PT. Kalista Alam tanggal 16 Desember 2021 kepada Pemohon Eksekusi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sampai dengan saat ini Pengadilan Negeri Suka Makmue sedang menunggu hasil penilaian (Appraisal) KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan (KJPP MMI) terhadap aset PT. Kalista Alam sebagaimana dijelaskan di atas, sebelum melanjutkan ke tahap lelang eksekusi berikutnya.

(hms/raja)

Pos terkait