Tanjung, ZI – Menindak lanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, dan juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan sosial dan tidak diskriminatif, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, menginisiasi pemenuhan kelengkapan fasilitas sarana prasarana untuk warga disabilitas di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung (PN-Tanjung).
Dr. Wisnu Widiastuti, SH, M.Hum, Kepala PN-Tanjung, dalam keterangannya Sabtu (27/03/21) lewat WhatsApp mengatakan, bahwa pemenuhan fasilitas disabilias ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi warga disabilitas dalam mengakses pelayanan di PN-Tanjung. Fasilitas-fasilitas yang disediakan ini juga sebagai bentuk dari komitmen mereka (PN-Tanjung) dalam memberikan pelayanan prima yang berkeadilan sosial dan tidak diskriminatif.
Adapun fasilitas-fasilitas yang disediakan yaitu, Jalur khusus, mulai dari halaman kantor pengadilan sampai ke tempat layanan di dalam gedung, dan dari ruang pelayanan ke toilet. Penyediaan kursi roda dan tongkat penyangga kaki, serta fasilitas toilet khusus untuk disabilitas.
Selain itu, pengadilan juga menyediakan Ruang Tunggu ramah disabilitas yang dilengkapi dengan televisi, sofa prioritas bagi lansia, lemari anti Covid-19 untuk kebutuhan disabilitas yang didalamnya ada alat bantu dengar, buku-buku dan majalah dengan huruf Braille, serta alat kesehatan.
Dr. Wisnu Widiastuti mengatakan, “Kami juga menyiapkan ruang tunggu ramah anak disabilitas, ruang sidang, lemari anti covid-19 untuk kebutuhan disabilitas yang didalamnya ada alat bantu dengar, majalah braille, alat kesehatan.”
Selain fasilitas tersebut, lanjut Wisnu, pihaknya juga sudah membuat tanda drop point, sofa prioritas bagi lansia dan disabbilitas, dan kartu prioritas. Dan selanjutnya, PN-Tanjung juga telah bekerja sama dengan SLB Tabalong dalam penyediaan pemandu bahasa isyarat untuk pelayanan di PTSP, dan juga dimasukkan dalam aplikasi.
“Misalnya ada warga yang tidak dapat mendengar, kita sediakan alat bantu dengar. Dilobi juga dimasukkan ke televisi sehingga mereka bisa melihat disana. Juga disiapkan petugas pendamping disabilitas yang sudah dibekali pengetahuan. Ini untuk membantu mereka dalam mendapatkan layanan atau beracara dipengadilan,” sambung Wisnu.
Inisiasi dalam pemenuhan sarana prasarana untuk disabilitas ini ternyata telah mendapat apresiasi dari Dinas Sosial Tabalong berupa penghargaan sebagai Instansi Ramah Disabilitas.
Kepada ZI, Dr. Wisnu Widiastuti, SH, M.Hum, menambahkan, “Bahwa apa yang mereka lakukan ini masih jauh dari kata sempurna. Tetapi akan terus dievaluasi untuk pengembangan berikutnya sehingga semakin baik. Namun sejatinya, apa yang mereka bangun ini adalah realisasi praktis dari komitmen PN-Tanjung dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya pengguna pengadilan.” (ZI)