Tanjung Selor, ZI – Berdasarkan surat pengumuman Ketua Panitia dengan nomor W18-U12/891/OT.0/12/2021 Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB membuka pendaftaran seleksi pengadaan jasa konsultasi Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) tahun 2022.
Adapun pengumuman pendaftaran, terjadwal pada tanggal 17 hingga 21 Desember 2021. Selain itu dilanjutkan dengan seleksi dokumen pada tanggal 22 Desember, tes kualifikasi dan wawancara terjadwal 23 Desember, lalu dilanjutakan dengan penilaian 24 hingga 28 Desember, dan di akhiri oleh pengumuman hasil seleksi pada tanggal 29 Desember 2021.
Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Pelaksana, Mifta Holis Nasution, SH, MH, menyampaikan, untuk kebutuhan Posbankum sendiri hanya satu lembaga untuk perjanjian selama satu tahun anggaran.
“Kebutuhannya 1 lembaga untuk perjanjian selama satu tahun anggaran, dan nantinya ada tugas-tugas yang akan dijalankan Posbankum,” terang Mifta, Sabtu (18/12/2021).
Ia menjelaskan, selain menyediakan layanan hukum, kehadiran Posbankum ini nantinya seperti pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
“Penyediaan Informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma,” tambah dia.
Dikatakan Mifta, adapun penilaian Panitia dalam seleksi pembukaan Posbankum nantinya, yakni Berbentuk Badan Hukum, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki Akta Pendirian Lembaga, memiliki Surat Keterangan Domisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, memiliki pengalaman dalam menangani perkara/ beracara di Pengadilan atau memahami mekanisme layanan Posbakum pada Pengadilan Negeri.
Ia menambahkan, bahwa memiliki minimal 1 (satu) orang advokat dibuktikan dengan KTA dan Berita Acara Sumpah yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, memiliki 2 (dua) staf atau anggota dengan gelar Sarjana Hukum dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Lembaga, memiliki kemampuan menyediakan fasilitas atau peralatan atau perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi ini, yaitu komputer, printer dan alat tulis kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa.
“Dalam masa penilaian hal tersebut merupakan indikator yang dilihat oleh kepanitiaan,” tandasnya.
(*/red)