Redaksi
- Dasar Hukum Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Media Online
ZONA INTEGRITAS NEWS
“Memperjuangkan Kebenaran Dengan Berita”
Zona Integritas News diterbitkan oleh PT. ZONA INTEGRITAS UTAMA
Badan Hukum Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R. I.
No: AHU.-0033597.AH.01.01.Tahun 2024
NIB : 1405240285436
NPWP : 20.199.985.1-407.000
Pendiri
ALM.G. RAJAGUKGUK
GODLIFE PANJAITAN
Direktur
YHANA
Komisaris
Rhama P.J
Dewan Penasehat
DR. (Cand) K.R.T. DJUYAMTO, SH, MH
Dewan Redaksi
TIMBUL SIMAGA S.E
G. RIDWAN
GODLIFE PANJAITAN
MAHA RAJAGUKGUK
RONAL VICTOR APITULEY
YHANA
Pimpinan Umum
RHAMA PRANA JAYA
Wakil Pimpinan Umum
Pimpinan Redaksi
GODLIFE PANJAITAN
Wakil Pimpinan Redaksi
Sekretaris Redaksi
LOLITA
Staf Redaksi
MALIK
Bendahara
MARGARETH
Redaktur Pelaksana
ELWIKER NAINGGOLAN
Kepala Investigasi
RONAL VICTOR APITULEY
Wakil Investigasi
Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
Kordinator Liputan
ARNOLD GINTING
Perwakilan Sumatera selatan
Hendri
Kabiro Kabupaten Bekasi
Reinhard Henriko
Wakil Biro Kabupaten Bekasi
AGUNG PRAMANA
Kepala Biro Kabupaten Siak Provinsi Riau
SYAHNURDIN
Marketing
MALIK
IT
R JELLY
Disain/ layout
RIZWAN
Wartawan : RONAL, ELWIKER, AGUNG.P, METHA, JOSHUA, YUSRI , ANGGA, YUDI,RAFFA, , CRISTIN
Kontributor : ANDI SIREGAR,GP,ZEF
Alamat Redaksi & Tata Usaha :
Jl.Baru underpass RT.006 / RW 012 duren jaya Bekasi Timur kota bekasi.jawabarat
- Hp/ wa : 081290003112 / 0813 8403 5310/
- Alamat Email : redaksizonaintegritas@gmail.com
Rekening Bank BJB :
- a/n : ZONA INTREGRITAS UTAMA PT
- rek : 0142678691001
PERHATIAN
“Setiap Wartawan ZONA INTEGRITAS NEWS dan MAJALAH ZONA INTEGRITAS dalam menjalankan Tugas Jurnalistik harus bekerja berdasarkan Kode Etik sesuai dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dan namanya terdaftar di Box Redaksi Zona Integritas News serta dilengkapi dengan KARTU PERS dan Surat Tugas dari Pimpinan Redaksi Zona Integritas News yang masih aktif.
Wartawan Online zonaintegritas.news maupun majalah zona integritas tidak di benarkan mendatangi narasumber, kecuali untuk kepentingan liputan, selalu koordinasi dan laporan kegiatan selalu terpantau, Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka wartawan tersebut bukan tanggungjawab redaksi Zona Integritas News.”
Sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 4
“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik“
Salam Kasih, Salam Integritas !!