Redaksi

  • Dasar Hukum Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Media Online
ZONA INTEGRITAS NEWS
“Memperjuangkan Kebenaran Dengan Berita”

Zona Integritas News diterbitkan oleh PT. ZONA INTEGRITAS UTAMA

Badan Hukum Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R. I.

No: AHU.-0033597.AH.01.01.Tahun 2024

NIB : 1405240285436

NPWP : 20.199.985.1-407.000

Pendiri

  ALM.G. RAJAGUKGUK

GODLIFE PANJAITAN

Direktur

YHANA

Komisaris

     Rhama P.J

Dewan Penasehat

DR. (Cand) K.R.T. DJUYAMTO, SH, MH

Dewan Redaksi

TIMBUL SIMAGA S.E

G. RIDWAN

GODLIFE PANJAITAN

MAHA RAJAGUKGUK

RONAL VICTOR APITULEY

YHANA 

Pimpinan Umum

RHAMA PRANA JAYA

Wakil Pimpinan Umum

Pimpinan Redaksi

GODLIFE PANJAITAN

Wakil Pimpinan Redaksi

Sekretaris Redaksi

LOLITA

Staf Redaksi

MALIK

Bendahara

MARGARETH

Redaktur Pelaksana

ELWIKER NAINGGOLAN

Kepala Investigasi

RONAL VICTOR APITULEY

Wakil Investigasi

Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)

Kordinator Liputan

ARNOLD GINTING

Perwakilan Sumatera selatan

 Hendri

Kabiro Kabupaten Bekasi

Reinhard Henriko

Wakil Biro Kabupaten Bekasi

AGUNG PRAMANA

Kepala Biro Kabupaten Siak Provinsi Riau

SYAHNURDIN

Marketing

MALIK

IT

R JELLY

Disain/ layout

RIZWAN

Wartawan : RONAL, ELWIKER, AGUNG.P, METHA, JOSHUA, YUSRI , ANGGA, YUDI,RAFFA, , CRISTIN

Kontributor : ANDI SIREGAR,GP,ZEF

Alamat Redaksi & Tata Usaha :

Jl.Baru underpass RT.006 / RW 012 duren jaya Bekasi Timur kota bekasi.jawabarat

  • Hp/ wa : 081290003112 / 0813 8403 5310/
  • Alamat Email : redaksizonaintegritas@gmail.com

Rekening Bank BJB :

  • a/n : ZONA INTREGRITAS UTAMA PT
  • rek : 0142678691001

PERHATIAN

“Setiap Wartawan ZONA INTEGRITAS NEWS dan MAJALAH ZONA INTEGRITAS dalam menjalankan Tugas Jurnalistik harus bekerja berdasarkan Kode Etik sesuai dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dan namanya terdaftar di Box Redaksi Zona Integritas News serta dilengkapi dengan KARTU PERS dan Surat Tugas dari Pimpinan Redaksi Zona Integritas News yang masih aktif.

Wartawan Online zonaintegritas.news maupun majalah zona integritas tidak di benarkan mendatangi narasumber, kecuali untuk kepentingan liputan, selalu koordinasi dan laporan kegiatan selalu terpantau, Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka wartawan tersebut bukan tanggungjawab redaksi Zona Integritas News.”

Sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam Bab I Ketentuan Umum,  Pasal 1 ayat 4

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik

Salam Kasih, Salam Integritas !!