Bekasi, ZI – Disebabkan Rentenir Inte Ester Siregar terindikasi lakukan praktek penipu ulung terhadap temannya sendiri dan saya merupakan korban yang sangat dikecewakan dengan perilakunya terhadap teman sekampungnya, maka dengan rasa terpaksa dan berat hati rentenir bernama Inte Ester Siregar tersebut saya laporkan ke Polisi, yang notabene seolah olah berbuat baik tetapi ternyata dibalik pura pura baiknya dia sudah mempersiapkan diduga rencana jahat dan busuk untuk lakukan penipuan.
Hal itu disampaikan sumber berinisial RAS kepada Media ZI di Bekasi pada Sabtu (26/06/21) baru baru ini.
Narasumber RAS menuturkan, bahwa kejadian itu berawal dari ketika saya dengan Inte Ester bertemu karena tinggal di satu komplek perumahan di Tambun Bekasi, dan saya bercerita kepadanya bahwasanya saya sedang membutuhkan dana untuk modal buka usaha selama sebulan, dan setelah mendengar cerita saya, Inte Ester langsung menawarkan dananya bisa dipinjamkan dengan bunga 5% per bulan dan dari pinjaman itu juga akan dipotong biaya administrasi sebesar 500 ribu, tetapi dengan syarat saya diharuskan agar menitipkan BPKB mobil milik saya sebagai jaminan hutang.
Karena saya merasa bahwasanya kita adalah teman sekampung dan teman sewaktu anak anak, maka saya percaya saja kepada Inte Ester untuk menitipkan BPKB mobil sebagai jaminan hutang dengan perjanjian akan dikembalikan juga pada saat pembayaran hutang 2 (dua) bulan berikutnya.
Tetapi karena saya merasa tidak nyaman karena punya hutang kepada Inte Ester, sebelum habis dua bulan saya langsung menghubungi Inte Ester melalui telepon untuk membayar lunas semua pinjaman dengan bunganya serta meminta BPKB yang telah saya titipkan juga dikembalikan, tetapi Inte Ester meminta saya agar melakukan transfer pengembalian pinjaman terlebih dahulu dengan berjanji akan mengembalikan BPKB milik saya setelah dia balik pulang dari kampung ke Bekasi.
Sebulan kemudian saya kembali meminta BPKB mobil saya, namun Inte Ester menjawab bahwa BPKB tersebut hilang alias tidak tahu keberadaannya dimana.
Dua bulan kemudian saat saya sedang dirawat di rumah sakit, saya sangat terkejut karena tiba tiba para kolektor penagih hutang mendatangi kantor tempat saya bekerja secara kasar untuk mengambil mobil milik saya yang kebetulan saat itu mobil tersebut saya ititipkan di kantor, dan dari kedatangan para kolektor tersebut saya baru mengetahui bahwa mobil milik saya ternyata telah digadaikan oleh Inte Ester ke salah satu Leasing tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik mobil.
Dari dokumen yang dibawa kolektor penagih hutang itu saya melihat bahwasanya diduga terjadi pelanggaran dalam hal pencairan kreditnya dan banyak kecurangan yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, baik antara Maxima Leasing dan Inte Ester bersama suaminya karena di dalam berkas pinjaman terdapat ada tanda tangan suaminya Inte Ester yang menyetujui supaya mobil digadaikan oleh Inte Ester, pada hal suaminya tahu persis bahwa mobil tersebut bukan milik mereka, serta ditambah lagi dengan kop surat maupun tanda tangan dan cap RT/RW yang disinyalir dipalsukan, dimana hal pemalsuan tersebut diketahui setelah saya konfirmasi dan memperrtanyakan kepada Ketua RT/RW.
Untuk memberi pembelajaran kepada Inte Ester dan mengantisipasi jatuhnya lagi korban berikutnya maka dengan terpaksa saya membuat laporan Polisi di Polres Jakarta Pusat dengan Nomor : 1003/K/VII/2013/Res JP pada tanggal 16 Juli 2013 lalu dan pada tahun 2017 perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Cikarang Bekasi.
Namun demikian, walaupun telah ada proses penyellidikan oleh Penyidik Polres Bekasi, dan disaran untuk berdamai secara kekeluargaan sebagai solusi terbaik, tetapi terlapor atas nama Inte Eeter tidak pernah bersedia untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kepada korban, tapi dengan angkuhnya menyatakan bahwa sudah ada keluarganya yang telah backup dia dengan menutup kasus perkaranya tersebut di kejaksaan sehingga kasus ini tidak akan dapat disidangkan sampai kapan pun.
Ketika hal tersebut diklarifikasi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan saya selaku korban meminta keadilan hukum serta memohon agar kasus tersebut segera disidangkan, informasi yang didapatkan dari kejaksaan, mengatakan bahwa setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Inte Ester, terlapor selalu memberikan keterangan yang berubah ubah yaitu kadang menyatakan bahwa Inte tidak menandatangani formulir peminjaman dari Leasing tersebut, dan kadang kadang mengakuinya sedangkan bukti sudah jelas bahwasanya ada foto Inte Ester saat menandatangani formulir tersebut dan dana pinjaman juga ditransfer ke rekening atas nama Inte Ester.
BACA JUGA : Pergantian Panitera Muda Pidana dan Juru Sita di PN Jakarta Utara
Saat dilakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Bekasi, Kasi Pidum, M Taufik Akbar menjelaskan secara baik benar, supaya pihak pelapor melakukan konfirmasi kepada Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi dan Pelapor meminta secara hormat kepada Penyidik agar segera mengirimkan kembali berkas SPDP kepada Kejaksaan Negeri Bekasi.
Setelah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Penyidik Polres Bekasi, Penyidik mengatakan bahwasanya berkas atas nama terlapor Inte Ester sudah dikirmkan kembali kepada Kejaksaan pada minggu lalu.
Ketika dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Inte Ester Siregar brlum lama ini demi untuk dapat terciptanya pemberitaan secara akurat dan berimbang sesuai amanah Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Inte Ester Siregar menjawab konfirmasi, “Penipuan apa ya,, selama ini saya diam aja ya,, tdk mau pernah mengeluarkan kata2 yg gk bagus dari mulut saya,, dan saya pun tdk akan mau ribut sama siapa pun,, jadi saya tdk pernah merugikan orang,, apalagi menipu ya,, tlg hati2 kalau mengeluarkan kata2,, sementara BPKB sdh di ambl sama POLRES Jakarta Utara,, dgn bapak Ismadi,, dan sdh di kasikan lsg ke si Rolasta,, bukti2 juga ada sama kami,, jadi yg saya tipu apa,, BPKB sdh di tangan si Rolasta” begitu jawab inte Ester.
(B. Sinaga/STR/TIM)