Salah Satu Pengurus Pusat IKAHI Beri Komentar Terkait Persoalan Hakim Indonesia

Foto; Salah satu Pengurus Pusat IKAHI Djuyamto, SH, MH/zi

Jakarta, ZI – “Hakim-hakim kita itu ada yang tinggal di tempat terpencil, fasilitas seadanya, jauh dari keluarga. Mereka ada yang harus menyeberang pulau dengan naik kapal laut untuk ke tempat kerja. Mereka juga ada yang berbulan-bulan tidak pulang, dan yang memprihatinkan sekali adalah banyak para hakim yang meninggal tanpa didampingi keluarga. Bahkan, belum lama ada Ketua Pengadilan Tinggi meninggal seorang diri di kamar tanpa didampingi oleh keluarganya.”

Demikianlah disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi Hasan, SH, MH, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Rabu, 02 Juni 2021.

Dengan penjelasan yang disampaikan oleh Sek-MA dihadapan Komisi III DPR RI tersebut, warga masyarakat memberikan beragam tanggapan. Mulai dari membandingkan gaji, jaminan, dan sebagainya.

Namun menurut pandangan salah satu Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Djuyamto, SH, MH, bahwa memang seperti itulah faktanya. Dan sangat sependapat dengan paparan Sek-MA. Artinya untuk menangani persoalan ini harus terlibat semua lembaga negara.

“Apa yang dinyatakan oleh Sek-MA pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI memang realita yang dialami para hakim. Yang semestinya bukan hanya menjadi concern Mahkamah Agung (MA), tetapi concern seluruh stakeholder negara ini.  Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung sampai saat ini belum ada perbaikan. Bagimana membangun independensi dan akuntabilitas hakim yang salah satunya adalah pemenuhan kesejahteraan,” tegasnya ke redaksi ZI, Jumat (04/06/21).

Bacaan Lainnya

Diketahui sejauh ini pihak MA dan jajarannya sudah memetakan keadaan para hakim tersebut dan sedikit demi sedikit telah melakukan perbaikan. Dan semoga setelah RDP di Komisi III DPR RI ada hasil yang terbaik demi perubahan karena menyangkut penegakan hukum di Negara Republik Indonesia sehingga bisa menjadi tolak ukur bagi negara luar Indonesia dan terwujudlah “Badan Peradilan yang Agung dan Modern”.

Pos terkait